



Palembang, SN
Haris Apriadi (42), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Jombangan 4 ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang,
yang merupakan pecatan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang, diamankan aparat kepolisian Mapolsek IT I Palembang.
Haris yang terakhir berpangkat Sersan Kepala (Serka) ini, diringkus polisi lantaran melakukan pencurian dua unit handphone (HP) milik, Maryam Yuswarni (28), seorang karyawan di salah satu Kantor Konsultan Pajak di kawasan Jalan Mayor Santoso Kelurahan 20 Ilir DIII Kecamatan IT I Palembang.
Wadan Denpom II/4 Palembang Mayor CPM A Burhan membenarkan, Horis Apriadi merupakan pecatan dari kesatuan Denpom II/4 Palembang, lima tahun silam.
“Sudah lama dia (Horis Apriadi), dikelaurkan dari kesatuan dan memang sudah banyak laporan yang masuk ke Denpom yang melaporkannya karena sering mengaku-ngaku menjadi penyidik Denpom. Padahal, Horis Apriadi saat ini sudah dipecat. Bahkan sebelumnya, Horis Apriadi juga pernah tertangkap polisi, karena terlibat kasus perampasan sepeda motor,” tegas Wadan Denpom.
Sementara tersangka Haris Apriadi saat diamankan di Polsek IT I mengakui, ia dikeluarkan dari Denpom II/4 Palembang karena kasus KDRT terhadap isteri yang kini telah diceraikannya.
Bapak anak lima ini juga mengakui, selama ini sudah lima kali ia mendatangi perusahaan dan mengatasnamakan anggota Denpom II/4 Palembang, meminta sejumlah uang.
“Terkadang pihak perusahaan memberikan saya uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Saat bertemu pimpinan perusahaan yang saya datangi, saya meminta uang dengan alasan hendak mengikuti pendidikan,” ungkap residivis kasus pencurian yang telah mendekam di Rutan Pakjo Palembang selama 7 bulan ini.
Terkait pencurian dua unit HP milik karyawan kosultan pajak yang telah dicurinya. Dikatakan Haris, pencurian yang dilakukannya karena ia khilaf. Dimana saat ia bertamu ke konsultan pajak Haris melihat HP korban tergeletak di atas meja. Saat korban lengah, ketika itulah ia mencuri HP korban.
“Setelah berhasil mengambil HP ternyata korban melihat, kemudian saya tertangkap dan diamankan polisi,” ujarnya.
Disinggung terkait kasus perampasan sepeda motor yang pernah dilakukannya. Diungkapkan Haris, saat tertangkap sepeda motor milik korban langsung dikembalikannya.
“Yang dipenjara 7 bulan itu karena saya mencuri ayam, kalau merampas sepeda motor bukan merampas. Tapi sepeda motor korban, saya bawa lari saat korban lengah. Ketika tertangkap polisi, sepeda motor itu sudah saya pulangkan, jadi saya tidak ditahan,” ujarnya.
Kapolsek IT I AKP Zulkarnain mengungkapkan, tersangka diamankan setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian HP. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kartu nama berlogo Denpom atas nama Serka Haris Apriadi, di dalam tas yang dikenakan tersangka.
“Lalu kita langsung berkoordinasi dengan Denpom, hasilnya diketahui tersangka merupakan pecatan dari kesatuan Denpom sejak tahun 2006 silam. Bahkan di dalam tas yang dibawa tersangka, kita juga menemukan kunci Y serta kunci inggris. Saat ini, kita masih mendalaminya apakah tersangka ini pernah terlibat aksi kejahatan lainnya,” tegas Kapolsek.
Lanjut Zulkarnain, saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek IT I Palembang. Atas perbuatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. (ded)



