
Palembang, SN
Taher (24), warga Jalan Mayor Zen Lorong Semendawai RT 28 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang, Selasa (2/6) harus merasakan dinginnya ubin penjara Mapolsek Kalidoni, usai ditangkap aparat kepolisian lantaran mencuri Handphone (HP) milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut dilakukan Taher bersama rekannya, Nanang (DPO), Minggu (31/5) pukul 04.30 WIB di kediaman korbannya, Doni.
Saat diamankan di Mapolsek Kalidoni Taher mengatakan, ia dan rekannya Nanang berhasil masuk ke dalam rumah korban setelah berhasil membuka pintu depan rumah korban dengan mencokelnya, menggunakan bambu yang ditemukannya di kawasan rumah korban. Setelah pintu rumah korban terbuka, barulah ia dan Nanang masuk ke ruang tamu dan melihat HP korban jenis android tergeletak di atas meja.
“Pencurian tersebut ide Nanang, saat itu kami sedang begadang. Kemudian Nanang, mengajak mencuri di rumah korban yang tak lain tetangga saya sendiri. Ketika kami berada di dalam rumah, kami lihat korban sedang tidur hingga akhirnya, kami mengambil dan membawa kabur HP tersebut,” kata bapak anak satu ini.
Pria yang kesahariannya bekerja sebagai sopir angkot inipun menambahkan, setelah berhasil mencuri HP korban, Nanang yang memiliki peran menjualkan HP tersebut seharga Rp 800 ribu.
“Nanang yang menjualnya, katanya dijual di kawasan 7 Ulu. Dari menjual HP itu, uangnya kami bagi dua masing-masing Rp 400 ribu. Pencurian ini ide Nanang, baru sekali ini saya mencuri. Uang dari menjual HP itu kami gunakan hanya untuk beli rokok dan makan-makan saja,” tutupnya
Kapolsek Kalidoni AKP Rachmat S Pakpahan membenarkan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka di Mapolsek Kalidoni. Tersangka berhasil ditangkap, menindaklanjuti laporan korbannya yang telah diterima pihak kepolisian.
“Setelah korban melapor ke Mapolsek Kalidoni langsung kita tindaklanjuuti dengan penyelidikan. Hingga tersangkapun berhasil kita tangkap. Saat ini, kita masih melakukan pengejaran untuk rekannya Nanang yang kini kita jadikan DPO. Atas perbuatanya, tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (ded)


