Mendagri Bisa Perkarakan Rumah Sakit yang Cek Kesehatan Bupati Nofiadi

Pasangan Bupati Ogan Ilir, AW Nofiadi Mawardi dan Ilyas Panji Alam saat tes kesehatan di RSMH Palembang, sebagai persyaratan ikut Pilkada beberapa waktu lalu. (Foto /Ferdinand Deffryansyah/ koransn)
Pasangan Bupati Ogan Ilir, AW Nofiadi Mawardi dan Ilyas Panji Alam saat tes kesehatan di RSMH Palembang, sebagai persyaratan ikut Pilkada beberapa waktu lalu. (Foto /Ferdinand Deffryansyah/ koransn)

Jakarta,koransn – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengerahkan timnya melakukan pemeriksaan mendalam atas Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi, yang ditangkap BNN karena kasus narkoba. Pihak-pihak yang ikut andil meloloskan Nofiandi menjadi bupati akan dibidik.

Niat Tjahjo itu bukan tanpa alasan. Kepala BNN Komjen Budi Waseso pada Senin (14/3) kemarin menegaskan bahwa Nofiadi terbukti menggunakan narkoba dari hasil tes urine. Bupati berusia 27 tahun itu bahkan disebutnya sudah lama menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga :   Ketua MPR Tegaskan Vaksinasi Merupakan Kunci Atasi Pandemi COVID-19

Tjahjo pun meminta timnya melakukan penyelidikan khusus. Berbagai data saat Nofiadi mendaftar sebagai calon Bupati Ogan Ilir akan diperiksa ulang secara detail. Dia ingin mengungkap kenapa Nofiandi bisa lolos sebagai bupati jika disebut BNN sudah lama mengkonsumsi narkoba.

“Sudah perintahkan buat suratnya hari ini untuk mengecek detail data di BNN hasil tes urine,” kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

“Kami lihat, itu calon pilkada kan ada tes kesehatannya kami minta juga kepolisian cek ke KPU, lampiran tes kesehatan dia itu bagaimana dulu. Ada permainan enggak? Jujur enggak? Dokternya siapa? RS-nya mana? Puskesmasnya mana?” sambung mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Baca Juga :   Sekda Himbau HATHI Terus Pacu Inovasi

Jika nantinya terbukti ada manipulasi data, apakah bisa diperkarakan?

“Bisa dong. Itu kan sudah memanipulasi masyarakat dengan data,” jawab Tjahjo.

Ditambahkan Tjahjo, dirinya juga akan segera menonaktifkan Nofiandi sebagai bupati. Dirinya hanya tinggal menunggu penetapan status tersangka kepada Nofiadi dari BNN.

Nofiadi, lanjut Tjahjo, nantinya juga akan diberhentikan jika terbukti bersalah di persidangan, dalam hal ini ada keputusan hukum yang tetap. Ketentuan pemberhentian kepala daerah karena diduga melakukan perbuatan tercela tercantum dalam pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Nofiadi dilantik sebagai bupati pada 27 Februari 2016 setelah memenangi Pilkada Serentak 9 Desember 2015. Nofiadi diusung oleh PDIP, Golkar, PKS, PPP dan Hanura. Dia mengalahkan 2 pasang calon lainnya yang salah satunya Helmi Yahya-Mushendi Fazareki.
(hri/nrl/detikcom)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Aktivis Lingkungan Ajak Masyarakat Bantu Cegah Kebakaran Hutan-lahan

Tulungagung, KoranSN Aktivis lingkungan mengajak masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar hutan membantu upaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!