

Palembang, SN
Neffialia alias Alifia (25), dan Aya Tania (21), pasangan suami istri (pasutri), warga Desa Sidagersa Kota Kayu Agung Kabupaten OKI, Selasa (27/10) diringkus aparat kepolisian dari unit IV Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel disalah satu hotel di kawasan 24 ilir Palembang.
Keduanya dibekuk setelah melakukan aksi pencurian handphone (HP) milik seorang warga yang tengah melakukan sholat di Masjid Agung Palembang. Atas pebuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolda Sumsel.
Informasi yang dihimpun, dalam melancarkan aksi keduanya memiliki peran masing-masing. Alfia bertugas mengambil HP korban yang sedang di cas (charge) di dalam masjid dan ditinggalkan korban sholat.
Sementara, Aya Tania sang istri berpura-pura sholat dan berdoa yang tujuannya, mengamati situasi disekitaran. Saat korban lengah, barulah tersangka mengambil HP milik korban dan meninggalkan masjid.
Aksi kedua tersangka terungkap, setelah korban melapor yang kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka ditangkap di salahsatu hotel yang berada di kawasan 24 ilir.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (28/10) Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Irsan Sinuaji mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menindaklanjuti laporan korban.
“Saat ditangkap memang HP yang dicuri kedua tersangka telah dijual. Tapi, kartu HP dipindahkan tersangka ke HP miliknya. Hingga kita mengetahui lokasi tersangka dan meringkus keduanya di kamar hotel yang disewa kedua tersangka,” katanya.
Masih dikatakan Irsan, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui jika tersangka Neffialia alias Alifia merupakan risidivis kasus jambret dan pencurian sepeda motor. Bahkan tersangka merupakan buronan Polres OKI.
“Untuk tersangka Neffialia alias Alifia, sudah ada empat laporan di Polres OKI kasus jambret dan pencurian sepeda motor. Dari itulah, tersangka akan kita limpahkan ke Polres OKI. Bahkan
setelah kita amankan, hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter diketahui tersangka Aya Tania tengah mengandung satu bulan. Meskipun demikian, pasutri ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP,” tandasnya.
Sementara tersangka Neffialia alias Alifia mengakui, ia dan istrinya telah melakukan aksi pencurian HP di Masjid Agung. Aksi nekat itu dilakukannya karena ia tengah butuh uang untuk ongkos pulang ke OKI.
“Baru satu kali ini kami mencuri HP di Masjid Agung, itu kami lakukan karena butuh uang untuk ongkos, karena saya dan istri saya sudah tiga hari di Palembang untuk mencari pekerjaan. Selama di Palembang, kami memang menginap di hotel, karena uang kami habis lalu kami mencuri HP tersebut,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka Aya Tania menambahkan, ia mau melakukan aksi pencurian tersebut setelah diperintah oleh tersangka Alifia yang merupakan suaminya.
“HP nya sudah dijual di Pasar 16 Ilir, uangnya rencananya untuk ongkos pulang ke OKI. Kami terpaksa mencuri karena tidak ada ongkos pulang,” pungkasnya. (ded)


