

Palembang, KoranSN
Menjelang penetapan tersangka dugaan kasus, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum memberikan komentarnya.
Dikatakannya, dalam penetapan tersangka tersebut untuk siapa saja pihak yang melakukan perbuatan kesalahan dan memiliki peran dalam dugaan kasus KONI Sumsel tahun 2021 tersebut mesti bertanggung jawab.
“Jadi dalam penetapan tersangka nanti siapa yang melakukan perbuatan kesalahan dan memiliki peran harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Diungkapkan Sri Sulastri, pada perkara tersebut ada dua lembaga, yakni; KONI Sumsel selaku penerima dana hibah dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel selaku pihak pemerintah yang memberikan dana hibah.
“Oleh karena itu jangan sampai ada yang menjadi korban ditetapkan menjadi tersangka, karena yang utama utama untuk penetapan tersangka tersebut yaitu alat buktinya harus cukup. Sebab kalau tidak cukup alat buktinya, maka kejaksaan bisa digugat praperadilan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


