
Jakarta, KoranN
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, disebut menggunakan uang suap hingga Rp 3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
“Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Rabu malam (25/11/2020).
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. HALAMAN SELANJUTNYA>>

