Miliki Ijazah Palsu SD, Oknum DPRD Mura Terancam Dijemput Paksa

medium_88IJAZAH-PALSU

Palembang, SN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso melalui    Kasubdit Keamanan Negara AKBP Sutriyo, Senin (22/6) mengungkapkan, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap ‘AB’ yang tak lain oknum anggota DPRD Musirawas (Mura) tersangka kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD).

Menurutnya, sudah dua kali penyidik melayangkan surat pemanggilan tersangka setelah berkas perkara ‘AB’ telah dinyatakan lengkap (P21). Namun, hingga kemarin ‘AB’ tak kunjung menghadiri panggilan penyidik Polda Sumsel.

“Tersangka ‘AB’ merupakan oknum anggota DPRD Mura yang saat ini masih aktif. Dia (AB) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah SD palsu yang dimiliknya. Berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh jaksa bahkan sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan. Namun, yang bersangkutan hingga kini tidak memenuhi  panggilan penyidik. Untuk itulah, dalam waktu dekat kita akan lakukan-langkah hukum untuk melakukan penjemputan paksa,” katanya.

Masih dikatakan Sutriyo, hasil dari pemeriksaan semua ijazah yang dimiliki ‘AB’, diketahui ijazah SD milik tersangka yang diduga palsu.

“Sebelum menetapkan ‘AB’ sebagai tersangka ijazah tersebut terlebih dahulu diperiksa di laboratorium. Hasilnya, ijazah SD milik tersangka diduga palsu. Bahkan hasil dari pembandingan ijazah milik tersangka dengan ijazah tahun 1973 yang resmi dikeluarkan oleh salah satu SD Negeri di Palembang tempat ijazah yang dimiliki tersangka. Ternyata ijazah memiliki perbedaan baik tulisan maupun nomor seri ijazahnya. Dari itulah, penyidik menetapkan ‘AB’ sebagai tersangka,” paparnya.

Baca Juga :   Awas! Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Online

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova membenarkan, berkas perkara tersangka ‘AB’ kini telah dinyatakan lengkap (P21).

Dikarenakan ‘AB’ dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan tahap kedua (pelimpahan tersangka) maka dalam waktu dekat, Polda Sumsel akan melayangkan surat pemanggilan yang ketiga disertai surat penjemputan tersangka.

“Kita harapkan ‘AB’ kooporatif  kepada penyidik karena sudah dua kali ‘AB’ tidak hadir tanpa informasi yang jelas. Untuk itulah, kita akan layangkan surat panggilan yang ketiga,” pungkasnya. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Jaksa Hentikan Penuntutan Tersangka Penganiayaan Karena Salah Paham Antara Bibi dan Keponakan

Palembang, KoranSN  Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!