
PALI, KoranSN
Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Minggu (28/2/2016) pukul 13.00 WIB mengamankan seorang pria yang memiliki senjata api rakitan (senpira) ilegal dan senjata tajam (sajam).Tersangkanya yakni; Samsul alias Sul bin Rahidin warga Deaa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Sul diamankan ketika dirinya melintasi Jalan Talang Ojan Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Mulanya, tim Reskrim Polsek Talang Ubi dibawah komando Ipda Rusli SH menggelar patroli di wilayah rawan tindakan kriminal. Saat sedang patroli, melintasi jalan umum Talang Ojan melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor.
Karena curiga dengan gerak-gerik dua orang laki-laki tersebut membuat petugas memutar arah dan melakukan penyetopan.
Kemudian dua orang tadi digeledah dan benar ternyata dari dua orang tersebut polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, dan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dikuasai oleh Sul.
Saat ditemukan senpira tersebut diselipakan di pinggang bagian perut, sedangkan senjata tajam jenis pisau juga diselipkan pada bagian pinggang sebelah kanan pelaku.Tersangka diamakan beserta barang bukti seperti, satu pucuk senpira jenis pistol, satu butir peluru caliber 9 MM PV-65 warna kuning, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dengan panjang 15 cm, satu buah sarung senjata tajam terbuat dari kulit berbalut.
Di hadapan petugas Sul mengaku memiliki sejnata itu hanya untuk menjaga diri saja. “Untuk jago-jago diri bae Pak! Pas nak pegi-pegi cak ini,” akunya kepada petugas.Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto, SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban, SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH menduga tersangka akan menggunakan senpi tersebut untuk tindak kriminal. “Kuat dugaan senpi jenis revolver berikut sebutir peluru aktif caliber 9 MM PV-65, milik Sul digunakan untuk tindak kriminal,” ungkap Janton.
Diamankanya tersangka murupakan atensi dari pimpinan untuk melakukan pemberantasan terhadap senjata api, dan juga tindak kriminal yang ada di wilayah hukum Polsek. Pihaknya berkeyakinan tersangka terlibat aksi tindak pidana di Pendopo dan kasusnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Kita berkeyakinan pelaku ini ikut terlibat atas beberapa aksi tindak kriminalitas di wilayah Talang Ubi, kita selidik senpira tersebut berasal. Untuk identitas dan keberadaan sudah kita ketahui. Mudah-mudahan bisa segera diungkap,” jelasnya.”Tersangka kita jerat UU Darurat no 12 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Janton. (ans)


