Minggu Depan 6 Tersangka Kasus Suap Muba Disidang

BERKAS- Tim JPU KPK ketika menurunkan koper berisi berkas perkara enam tersangka suap Muba, yang diserahkan ke PN Palembang.
BERKAS- Tim JPU KPK ketika menurunkan koper berisi berkas perkara enam tersangka suap Muba, yang diserahkan ke PN Palembang. FOTO-DEDY/KORANSN

Palembang, Koran SN

Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK yang dikethuai Irene Putri, Kamis (25/2) pukul 10.00 WIB menyerahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang.

Berkas perkara Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan isteri Lucianty, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba non aktif, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri ini langsung diterima oleh  Panitia Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Klas 1 A Palembang, Cecep Sudrajat SH MH.

Dikatakan Irene Putri, dengan telah dilimpahkan berkas perkara tersebut maka enam tersangka suap muba minggu depan akan disidangkan di PN Palembang.

“Hari ini (kemarin) kita telah menyerahkan berkas perkara enam tersangkanya. Dimana ke enam tersangka ini berada dalam dua berkas perkara, untuk tersangka Pahri Azhari dan Lucianty berada dalam satu berkas. Sedangkan untuk berkas empat pimpinan DPRD Muba berada dalam satu berkas. Dengan telah dilimpahkan berkas para tersangka ini maka minggu depan ke enam tersangka kita sidangkan di PN Palembang ini,” tegas Irene.

Disinggung untuk dugaan tersangka baru yang dapat terungkap dalam kasus dugaan ini? Dikatakan Irene jika tidak ada lagi tersangka lain dalam kasus dugaan suap Muba ini.

“Kan yang diduga memberi suap dalam kasus dugaan ini, mantan bupati serta isteri sedangkan diduga penerima uang suap empat pimpinan DPRD non aktif jadi tidak ada tersangka lainnya. Dalam perkara ini tersangka Pahri Azhari dan Lucianty dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor. Sementara tersangka Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, ke empatnya dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor,” tandasnya.

Baca Juga :   KPK: Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Sesuai Fakta Persidangan

Di tempat terpisah Humas PN Kelas I Palembang, Saiman mengatakan, dengan telah diterimanya berkas perkara ke enam tersangka dari KPK maka selanjutnya Ketua PN Palembang akan menunjuk tim Majelis Hakim yang nantinya akan menyidakan para tersangka di persidangan.

“Sejak berkas perkara kita terima maka 7 hari kedepan,  enam tersangka akan menjalani sidang perdananya di PN Kelas I A Palembang. Walaupun para tersangka merupakan mantan bupati dan pimpinan DPRD non aktif tidak ada perlakuan khusus yang kita berikan. Karena dimata hukum semua orang itu sama,” tutupnya. (ded)





Publisher : Fitriyanti

Lihat Juga

Para Saksi Dugaan Korupsi Pajak Beberapa Perusahaan Tetap Dipanggil Kejati Sumsel

Palembang, KoranSN Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu (6/12/2023) menegaskan, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!