


PALI, KoranSN
Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Syahron Nazil menghimbau terhadap seluruh pegawai pemerintahan PALI agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa mudik ke luar wilayah Sumatera Selatan. Terlebih dibawa rekreasi saat cuti lebaran.
“Sudah jelas, KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik atau dipakai untuk keperluan pribadi. Dan aturan ini juga diterapkan di PALI,” ungkap Sekda, Rabu (22/5).
Himbauan KPK tersebut diharapkan Sekda agar dipatuhi seluruh pegawai yang menerima kendaraan dinas agar tidak terjadi pelanggaran.
“Kalau ada ditemukan kendaraan dinas nongkrong di tempat rekreasi luar wilayah PALI saat lebaran atau masa cuti hari raya, silahkan lapor ke kami,” tandasnya.
Untuk sanksi dijelaskan Sekda, saat ini belum dibahas, tetapi kalau memang terjadi maka setidaknya Pemda bakal lakukan pembinaan terhadap pegawai bersangkutan.
“Kalau untuk mengunjungi keluarga dalam wilayah PALI, boleh-boleh saja, tetapi kalau sudah dibawa mudik atau rekreasi ke luar Sumsel, itu yang tidak boleh. Termasuk ada kecelakaan maupun hal lainnya saat dipakai lebaran, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab sendiri,” pungkasnya. (ans)