

Musirawas, KoranSN
Mobil jenis minibus yang dikemudikan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menabrak tiang listrik lalu terbaik. Kejadian ini terjadi usai tersangka menganiaya korbannya.
Kejadian ini terjadi saat ‘YS’, tersangka KDRT dikejar Kanit Reskrim bersama anggota Polsek BTS Ulu, ketika tersangka hendak kabur ke arah Simpang Semambang dengan menggunakan mobil. Namun di perjalanan mobil tersangka terbalik usai menabrak tiang listrik. Setelah itu tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek BTS Ulu.
“Pelaku ditangkap anggota setelah sebelumnya terjadi kejar-kejar, namun akhirnya kendaraan yang digunakan pelaku menabrak tiang listrik dan terbalik ,” ujar Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek BTs Ulu, AKP Harun Azhari, Sabtu (9/3/2019).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, Rabu (6/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB, setelah korban ‘SL’ istri tersangka membuat laporan kepolisian karena menjadi korban KDRT, dimana saat kejadian tersangka memukul mata dan hidung korban hingga korban mengeluarkan banyak darah.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah dimasukan ke dalam sel Mapolsek BTs Ulu,” ujarnya (rif).