
Palembang, KoranSN.com
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Sumarso, Senin (18/5) mengatakan, dari beberapa pegawai tersangka ‘E’ mucikari prostitusi via SMS yang berhasil diungkap Polda Sumsel, diantaranya ada yang berusia masih dibawah umur.
Menurut Sumarso, dengan demikian tersangka nantinya juga akan di kenakan pidana perlindungan anak. “Ada pekerjanya dibawah umur. Tapi kalau untuk human trafficking (perdagangan manusia) masih kita dalami,” katanya.
Masih dikatakan Sumarso, penanganan kasus prostitusi tersebut kini masih dalam proses penyelidikan. Dimana Penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk diambil keterangannya guna mengukap kasus tersebut. “Sejauh ini yang kita amankan dan kita tahan baru mucikarinya berisial ‘E’. Jadi, kasus ini kita dalami dulu,” tandasnya.
Seperti diketahui, tersangka ‘E’ (24) warga Jalan Wali Kemuning Palembang ini ditangkap pihak kepolisian unit IV Renakta (remaja anak dan wanita) Ditresekrimum Polda Sumsel usai polisi melakukan penyergapan, di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Letkol Iskandar, Rabu malam (6/5) pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya, ‘E’ dijerat Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Pasal 2 dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara. (ded)


