Mukti: Kami Belum Terima Surat Pemberhentian Ofi

Mukti Sulaiman
Palembang, SN

Terkait dengan surat pemberhentian secara tidak hormat Bupati OI, AW Nofiadi yang dikeluarkan langsung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu yang lalu. Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman, Kamis (17/3/2016) menyatakan bahwa hingga kini belum menerima surat pemberhentian dari Kemendagri tersebut.

“Kami belum menerima surat tersebut, jadi kita tunggu dulu surat tersebut untuk tindakan lebih lanjutnya,” katanya.

Menurutnya, kasus korupsi dan narkoba keduanya bencana bagi yang tersandung kasus tersebut. Tapi, yang lebih dashyat yakni kasus narkoba, jadi bisa saja jika Kemendagri langsung mengeluarkan surat pemberhentian langsung secara tidak hormat mengingat sudah tertangkap secara langsung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Tapi biasanya pemberhentian itu dilakukan secara proses dan mekanisme,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, mekanisme pemberhentian itu sendiri, nantinya dari usulan DPRD setempat, kemudian disampaikan ke Wakil Bupati. Setelah itu, diusulkan ke Gubernur Sumsel dan disampaikan baru Kemendagri.

“Biasanya mekanismenya seperti itu. Jika sudah benar ada penahanan baru nanti diproses untuk pelaksana tugas (Plt) Bupati OI,” terangnya.

Tapi untuk saat ini, lanjut Mukti, pihak pemprov masih menunggu surat dari kemendagri tersebut. “Jika memang benar Kemendagri sudah mengeluarkan surat, Kita tunggu saja mungkin belum sampai ke Pemprov,” ujarnya.

Baca Juga :   Gantada Jabat Ketua DPRD Sumsel

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sendiri di Denpasar mengaku telah menandatangani surat pemberhentian terhadap Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi. Dia diberhentikan lantaran tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menggunakan narkoba beberapa waktu lalu.

Dari hasil tes yang dilakukan BNN, Nofiadi terbukti positif memakai narkoba. Tjahjo mengaku telah menandatangani surat pemberhentian Noviadi, sebelum dia melakukan perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat dan Bali. “Sebelum pergi saya sudah teken,” kata Tjahjo di Bali, Kamis (17/3).

Kendati demikian, Tjahjo mengaku tetap akan meminta hasil resmi dari pihak BNN untuk dijadikan dasar pemberhentian Nofiadi. “Setahu saya sudah ada penjelasan resmi, dari tes urine terbukti,” ujar dia.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa memang ada Undang-undang yang mengatur mengenai pemberhentian itu. Menurut dia, pejabat yang terlibat kasus narkoba berbeda dengan kasus korupsi.

Pada kasus korupsi, kepala daerah yang terlibat baru diberhentikan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. Namun kondisi berbeda diberlakukan, jika kepala daerah tersebut terjerat kasus narkoba.

Baca Juga :   Perayaan HUT RI ke-70, di Tengah Ekonomi yang Sulit

“Ini beda, ini masalah narkoba, ini prinsip, narkoba dibedakan dari korupsi. Walaupun pengacara katakan buktinya mana, tapi dari tes urine jelas, dan 3 bulan sudah dipantau dari BNN, dan dia bohongi masyarakat pemilih,” ungkap Tjahjo.

Tjahjo Kumolo juga mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada saat mendaftar menjadi Bupati Ogan Ilir.

Bahkan hasil tes yang dilakukan BNN kemudian menunjukkan bahwa Noviadi positif memakai narkoba.

Tjahjo lantas mempertanyakan surat keterangan kesehatan Nofiadi yang menyebut dia bersih dari narkoba sebelum menjadi Bupati. Terlebih Noviadi telah menjadi pantauan BNN sebelum dia dilantik.

“Surat kesehatannya memang bersih dari narkoba. Tapi ini dipalsukan atau tidak?,” kata Tjahjo.

Tjahjo bahkan menyebut bahwa pihaknya tengah mengusut surat keterangan bebas Narkoba Noviadi tersebut. Dia tidak menampik bahwa jika terbukti surat tersebut dipalsukan, maka bisa masuk ke ranah pidana. “Kalau iya (dipalsukan), bisa diusut dokternya yang mana,” tegas Tjahjo. (wik/den/vivanews)





Publisher : Fitriyanti

Lihat Juga

M Nasir Caleg DPRD Sumsel Silaturahmi dengan Ibu-ibu Pengajian di Galang Tinggi

MUHAMMAD Nasir SSi, Caleg DPRD Provinsi Sumsel Periode 2024-2029 Nomor Urut 4 dari Partai Golkar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!