


Masih dikatakan Hakim, adapun jadwal sidang putusan untuk kedua terdakwa akan digelar pada Rabu 29 Desember 2021.
“Jadi Rabu tanggal 29, kedua terdakwa akan menjalani sidang putusan atau vonis. Dengan ini sidang ditutup dan akan kita buka kembali Rabu mendatang dengan agenda putusan,” pungkas Hakim.
Diketahui, dalam dugaan kasus ini kedua terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan yang berbeda.
Dimana untuk terdakwa Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi telah dituntut JPU Kejati Sumsel 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. (ded)


