

Palembang, koranSN
Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp 700 juta, Senin (25/1/2016) dimusnakan jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang dengan cara di blender menggunakan deterjen. Sabu sebanyak 250,9 gram atau enam kantong bubuk dan 650 butir ekstasi dengan merk Warner Bross (WB) ini didapat dari tersangka Andi alias Koko (40), warga Jalan Segaran Lorong Kebangkan No 244 Kecamatan IT II pada awal januari.
Pemusnaan barang haram yang berlangsung dihalaman Satres Narkoba Polresta Palembang ini dipimpin langsung Kanit Narkoba Polresta Palembang, Ipda Zulkarnain dan dihadiri petugas dari Labfor cabang Palembang Polda Sumsel serta petugas Kejari Palembang.
Kanit Zulkarnain, menuturkan penangkapan tersangka Andi merupakan bukti jika peredaran narkoba di Palembang semakin marak. Menurutnya, tersangka Andi diamankan saat kedapatan membawa ratusan narkoba di simpang empat lampu merah sekip.
“Dari pengakuan tersangka, jika barang tersebut diambilnya di Jalan Kolonel H Barlian, tepatnya di dalam lokalisasi Kompleks Teratai Putih atau kampung baru,”kata Kanit.
Menurutnya, lokalisasi kampung baru memang merupakan target operasi pihaknya dalam pemberantasan narkoba. Kampung baru dinilai sebagai salahsatu tempat peredaran narkoba yang besar di Palembang.
“Peredaran narkoba yang cukup besar di Palembang, salah satunya di Kampung Baru. Apalagi banyak jaringan narkoba dari Aceh yang masuk kesana,”katanya usai rilis pemusnahan barang haram tersebut.
Selain Kampung baru, pihaknya juga menargetkan kawasan lain sebagai kawasan rentan terhadap peradaran narkoba ; yakni, 13-14 Ilir yang dinilai sebagai tempat pusat transaksi narkoba terbesar di Palembang. Di 13-14 Ilir sendiri sebelumnya, saat penggerebekan yang dilakukan anggota Sat Narkoba sempat menuai insiden salah tembak yang mengakibatkan bocah SD tewas akibat terkena peluru petugas yang melakukan penggerebekan.
“Untuk itu, kita masih melakukan giat razia dan penyelidikan secara mendalam ke dua kawasan tersebut. Terlebih ada perintah langsung dari atasan (Kapolresta Palembang) untuk memberantas pengedaran narkoba di dua lokasi tersebut,” tegasnya.
Sementara, Kompol Made Iswetra selaku Kasubdit Labfor Polda Sumsel yang juga hadir saat pemusnaan narkoba mengatakan, dalam kandungan narkoba yang diamankan dari tangan tersangka Andi, bisa menimbulkan efek farmakronis, srimulansia, halusinogen.
“Efek farmakronis, ketika timbul saat dikonsumsi, akan memacu kerja sistem sarap pusat (stimulansia) berlebihan. Contohnya, amfetamin bersifat halusinasi atau khayalan,” ungkapnya. (den)


