

Jakarta – Partai NasDem membuka diri untuk mencalonkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pada Pilgub DKI 2017 nanti. Sebagai partai pengusung yang pernah memberi dukungan terhadap Ahok, Partai Gerindra tidak mau ambil pusing.
“Nggak apa-apa itu haknya partai menyodorkan, silakan. Cuma kan nggak cukup NasDem cuma 5 kursi, (syaratnya) kan harus 20 persen atau kira-kira 23 kursi,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Taufik saat dihubungi, Sabtu (30/5/2015).
Taufik menyarankan apabila Ahok ingin maju diusung partai, sebaiknya mencari dukungan. Sebab, jumlah kursi yang sedikit di Partai NasDem dirasa tidak cukup untuk pencalonannya.
“Silakan nyari kursi yang lain. Kalau (mau maju) independen, hak pribadi orang asal memenuhi persyaratan dan aturan PKPU,” sambungnya.
“Kalau ada partai yang mengusung, silakan. Dia (Ahok) harus memenuhi syarat kalau mau maju independen, bukan sekadar mengumpulkan KTP. Kalau (cuma ngumpulin KTP) itu lewat koperasi saja banyak,” tutup Taufik.
Sebelumnya, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus menyebut partainya telah memproses penjaringan calon kepala daerah. Bestari menyatakan penetapan calon akan dilakukan pada 2016.
Bila Ahok berkenan dicalonkan NasDem, maka NasDem siap mendukung Ahok. Sebab, di matanya Ahok merupakan sosok yang layak diperhitungkan.
“Dalam waktu dekat, NasDem akan menyelesaikan penjaringan calon kepala daerah. Kalau Ahok niat maju lagi dan minta dukungan ke NasDem, kita kasih,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem Bestari Barus saat dihubungi, Kamis (28/5) lalu.
Menanggapi tawaran Partai NasDem itu pun, Ahok menyebut pihaknya akan melihat situasi terlebih dahulu. Sebab, yang memiliki peranan besar dalam menentukan terpilih atau tidaknya seorang tokoh adalah rakyat.
“Saya nggak tahu, kita lihat situasi. Kita lihat dulu rakyat kita masih mau atau tidak? Kalau berdasar survei, orang nggak mau maka ngapain memaksa-maksa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Belum lama ini, KPU juga telah memperberat syarat calon independen maju di pilkada. Dalam aturan yang sekarang berlaku, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2015, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta, calon independen harus mengumpulkan minimal dukungan 7,5 persen.
Dukungan dibuktikan dengan fotokopi e-KTP. Di aturan sebelumnya, calon independen cukup mengumpulkan 4 persen dukungan dengan bukti fotokopi KTP biasa atau e-KTP.
Berdasarkan data dari sumber Kemendagri, tahun 2015 ini jumlah penduduk Jakarta mencapai 9,9 juta jiwa. Artinya, untuk mencalonkan diri menjadi gubernur DKI, Ahok harus mengantongi sekitar 750 ribu fotokopi e-KTP. (aws/imk)


