



Kayuagung, SN
Moratorium (penghentian sementara) pemekaran wilayah provinsi kabupaten/kota di Indonesia sedang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Nasib Pantai Timur untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) kini ada di tangan kementerian ini.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Ir H Ishak Mekki MM saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kemarin mengatakan, terkatung-katungnya proses pemisahan Pantai Timur dari OKI bukanlah disengaja atau dihambat.
“Pemekarannya bukan ada hambatan atau ada yang menahannya, tapi sekarang lagi ada moratorium. Kapan moratorium dibuka lagi, itu wewenang presiden,”jelas Ishak Mekki di hadapan Bupati OKI Iskandar SE, Wabup OKI HM Rifa’i SE dan pimpinan serta anggota DPRD OKI.
Wagub Sumsel bercerita, beberapa waktu lalu ia bertemu dengan Mendagri RI Tjahjo Kumolo SH. Dalam perbincangannya, saat ini Kemendagri telah menerima usulan dari DPR untuk pemekaran 65 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Namun jumlah usulannya makin bertambah, dan sekarang sudah menjadi 107 usulan pemekaran kabupaten/kota. Jika moratorium nantinya kembali dibuka presiden, akan ada realisasi pemekaran minimal 1 kabupaten/kota di setiap provinsi,”ungkap mantan Bupati OKI ini.
Lanjutnya, Mendagri sudah mengetahui adanya usulan pemekaran 2 kabupaten di Sumsel yakni Pantai Timur dari Kabupaten OKI dan Kikim Area dari Kabupaten Lahat. Namun menurut Mendagri, untuk Kikim Area sulit terwujud karena dinilai wilayahnya masih sangat kecil.
“Sedangkan untuk Pantai Timur, Pak Menteri siap akan memperjuangannya. Jadi kita sedang menunggu dibukanya lagi moratorium, tapi belum jelas kapan karena itu wewenang Pak Presiden,”jelas Ishak Mekki. (iso)



