

Lahat, SN
Permasalahan anak terlantar sangat pelik, tak terkecuali di Kabupaten Lahat, untuk mengatasi permasalahan anak terlantar dan perlindungan hukum bagi mereka pemkab ini melaksanakan Sosialisasi Penanganan Anak Terlantar dan perlidungan hukumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat Nasrun Aswari SE MM, saat membuka acara sosialisasi ini di Opsroom Pemkab Lahat, Selasa, (24/11) menjelaskan, pada pasal 34 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen keempat disebutkan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Perlindungan hak-hak anak juga diatur dalam sejumlah undang-undang yang terkait yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
“Anak terlantar adalah juga merupakan anak bangsa ini, dari itu kita perlu mengatasi semua permasalahan itu, hal ini perlu kita lakukan supaya di Kabupaten Lahat mampu mengatasi semua permasalahan itu,” kata Nasrun
Menurut Sekda Lahat di Kabupaten Lahat diakui masih ada warha yang terlantar di Kabupaten Lahat,” Kegiatan ini membahas tentang hasil penelitian dari Dinas Sosial Kabupaten Lahat, diakui bahwa di Kabupaten Lahat senduri masih ada Anak Terlantar bahkan orang tua terlantar, dan bukan tidak mungking ada warga terlantar yang bukan asli dari Kabupaten Lahat atau dari Luar Daerah.
“Saya apresiasi adanya kegiatan ini, sementara anak terlantar ini juga sudah sering dilaķukan razia oleh Instansi terkait, tinggal lagi bagaimana mencari solusi dalam menangani masalah ini, ,aka dengan memahami semua aturan tentang perlindungan anak ini, diharapkan semua instansi yang ikut hari ini mampu menyerap dan memahami sehingga dapat merealisasikannya di tempat kerjanya masing-masing,” papar Nasrun.
Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Balitbang Kementrian Sosial RI Wilayah Sumsel Bagian Perlindungan Hukum Anak terlantar dan dari. Dinas sosial tentang penanganan anak terlantar. (Hafiz)


