

Lubuklinggau, KoranSN
Bagi masyarakat Bumi Silampari (Lubuklinggau-Mura dan Muratara) nama Nely Murniati SP. M,Si mungkin tidak asing lagi. Namun belakangan ini, namanya makin santer menjadi buah bibir, khususnya dikalangan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Lubuklinggau.
Ternyata gonjang ganjing tersebut akhirnya menjadi kenyataan, Senin (18/2/2019), wanita berhijab ini akhirnya dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Lubuklinggau masa bakti 2014-2019.
“Saya tidak pernah berpikir, apalagi berdoa untuk dilantik, karena yang sudah bagi saya ya sudah, tidak saya pikirkan lagi,” ungkapnya.
Pendamping setia (Istri/red) Ir. John Bimasri, M.Si ini resmi dilantik sebagai Wakil Rakyat Sebiduk Semere itu menggantikan rekan se partainya almarhum Lexi Yunicko.
“Terus terang saya tidak menyangka, kalau ternyata memang sudah menjadi suratan nasibnya untuk duduk dikursi legislatif,” ujarnya lagi.
Diceritakan Nely, pada Pileg 2014-2019 lalu namanya sempat tidak lolos untuk masuk ke gedung legislatif. Sejak saat itu dia tidak pernah berpikir akan dilantik sebagai anggota dewan. Akan tetapi, suratan nasibnya berkata lain. Almarhum Lexi yang menjadi PAW Wansari karena pindah partai, tutup usia.
“Saya dihububungi partai dan diminta untuk menyiapkan berkas menggantikan almarhum,” ujar ibu dari Nanda Sashia Bimasri ini.
Sebagai dosen, terlebih dahulu dirinya meminta izin kepada rektor. Setelah izin dikantongi barulah Dosen UNMURA ini mempersiapkan berkas yang diminta oleh partai berlambang pohon beringin ini.
Meski kini sudah menjadi anggota legislatif namun Nely, tetap mengabdikan dirinya di dunia pendidikan. Hanya saja, sebagai dosen sertifikasi, tentu waktunya sudah tidak banyak lagi. Karena itu dia memilih cuti sebagai dosen sertifikasi.
“Dosen tetap, hanya saja sertifikasi cuti,” kata wanita berparas ayu ini.
Keputusannya untuk tetap menjalani profesinya sebagai dosen sekaligus anggota legislatif mendapat dukungan penuh dari sang suami. Karena dengan duduk di kursi dewan, dirinya bisa ikut mengawal langsung wajib belajar 9 tahun, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Sehingga tidak ada lagi masyarakat di Lubuklinggau yang kurang pendidikan.
“Tidak ada lagi masyarakat kurang mampu tidak sekolah,” ujarnya. (rif)


