Ngaku Diperintah Bupati Muba, Syamsudin Fei & Faisyar Minta Keringanan Hukuman

777
Syamsudin Fei dan Faisyar tertunduk lesu saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. foto dedy Suhendra

Palembang, SN
Mengaku diperintah Bupati Muba ‘PA’ untuk mengumpulkan uang suap pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muba, tahun 2015, terdakwa Syamsudin Fei (Kapela DPPKAD Muba) dan terdakwa Faisyar (Kepala BAPPEDA Muba), Jumat (6/11) meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.

Hal itu diungkapkan keduanya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas I A Palembang, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Di muka persidangan, Syamsudin Fei dan Faisyar secara bergantian membacakan peldoi peribadinya, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh masing-masing kuasa hukum kedua terdakwa.

Diungkapkan Syamsudin Fei, ia sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukannya. Bahkan, ia mengaku, tidak menerima atau menikmati apapun dari kasus dugaan tersebut. Hal itu dikarenakan, semua yang dilakukannya hanya bertujuan agar APBD Muba disahkan oleh DPRD Muba.
“Jika APBD tidak disahkan pembangunan Muba tidak bisa berlanjut. tenaga kerja sukarela, guru-guru honor semua gajinya tidak dapat dibayarkan. Saya mengaku, pemberian uang kepada anggota DPRD yang saya lakukan adalah salah. Tapi, dalam kasus dugaan ini saya tidak mempunyai kekuatan menolak perintah dari pimpinan, dalam hal ini bupati. Saya menyesal atas perbuatan saya, inilah derita saya yang saya lakukan hanya untuk keadilan rakyat di Musi Banyuasin,” katanya saat menyampaikan pledoi peribadinya kepada Mejelis Hakim.

Ditambahkan, Arif Rahman kuasa hukum terdakwa Syamsudin Fei,  dalam pledoi ini pihaknya mengajukan pembelaan agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya, saat hakim menetapkan keputusan perkara dalam kasus dugaan suap ini.

“Terdakwa Syamsudin Fei hanya melaksanakan perintah dari Bupati Muba yang taklain atasan terdakwa. Jadi, apabila tidak ada perintah dari atasannya mana mungkin
kasus dugaan ini terjadi. Dari itulah, kita harap dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada Syamsudin Fei,” tandasnya.

Baca Juga :   Kapolri Minta Prokes di Bandara Soetta Diperketat

Sedangkan terdakwa Faisyar dalam persidangan mengungkapkan, kegiatan mengumpulkan uang suap konsisten untuk DPRD Muba, dilakukannya bersama Syamsudin Fei  merupakan perintah dari Bupati Muba ‘PA’. Hal itu dilakukannya, karena jika uang komitmen tidak diserahkan maka APBD Muba tidak dibahas dan disahkan oleh DPRD Muba.

“Selain itu, jika APBD tidak disahkan
gaji Tenaga Kerja Sukarela (TKS), honorer, PNS, tenaga medis di perdesaan di Pemkab Muba tidak bisa dibayarkan. Bahkan juga dapat berimbas kepada roda pemerintahan yang akan macet hingga berdampak, kepada pembangunan di Muba kedepannya,” ungkapnya.

Dilanjutkan Faisyar,  ia mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Muba. Karena menurutnya, semua yang dilakukannya adalah untuk pembangunan Pemkab Muba kedepan.

“Saya yakin yang mulia Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Saya minta agar hukuman saya diringankan karena yang saya lakukan, hanyalah menjalankan perintah atasan. Mohon diringankan Majelis Hakim, apalagi
istri saya tidak bekerja, anak-anak saya masih sekolah bahkan anak saya  bungsu kini masih duduk dibanguk SD kelas 3,” ujarnya.

Sedangkan H Nurmala Kuasa Hukum  Faisyar menambahkan, dalam pembelaan yang diajukan, ia selaku kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan pidana JPU KPK, yang menutut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Dari itulah, lanjut Nurmala, dalam sidang pembelaan tersebut pihaknya meminta agar Majelis Hakim dapat meringankan hukuman terdakwa Faisyar.

“Apalagi dalam perkara ini Faisyar merupakan ‘Justice Collaborator’ yang artinya, keterangan dari terdakwa dapat membantu mengungkap perkara ini tanpa ada yang ditutup-tutupi. Dalam perkara ini, Faisyar juga tidak mendapatkan apapun karena yang dilakukan Faisyar hanya menjalankan tugas dan loyalitas kepada Bupati Muba untuk kepentingan Pemkab Muba. Kami harap, ini dapat menjadi pertimbangan Majels Hakim hingga hakim dapat meringankan hukuman Faisyar, dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Baca Juga :   Plaza Lematang Lahat Dibangun di Lokasi Rawan Bencana

Setelah mendegarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan, meminta tanggapan dari JPU KPK. Kemudian, pembelaan kedua terdakwa langsung ditanggapi secara lisan oleh Jaksa Penutut Umum KPK, yang diketuai Taufiq Ibnugroho.

“Kami tetap pada tuntutan kami yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya,” tegas JPU KPK.

Setelah mendegar tanggapan jaksa KPK,  Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan kedua terdakwa, Senin mendatang (16/11), dengan agenda keputusan (vonis) kedua terdakwa.

Usai persidangan Taufiq Ibnugroho menambahkan, berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK, untuk terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar keduanya memang ‘Justice Collaborator’ atau menjadi saksi
yang bekerjasama untuk mengungkap kasus dugaan ini.

“Selama di persidangan, kedua terdakwa juga mengaku menyesal dan bersalah. Bahkan keduanya, jujur dan juga memiliki tangungan anak. Dari itu, pembelan (pledoi) kedua terdakwa akan menjadi petimbangan kita selaku JPU KPK,” tandasnya.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Syamsudin Fei dan Faisyar dituntut JPU KPK dengan pidana, penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider selama tiga bulan kurungan.

Hal itu dikarenakan, kedua terdakwa dinilai jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded)





Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Bupati Ogan Ilir Ingatkan OPD Hati-hati Gunakan Dana Hibah 2024

Ogan Ilir, KoranSN Penangkapan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) Terkait penggunaan dana hibah tahun 2020 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!