
Niat hendak hepi-hepi di pesta perkawinan warga di Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang, Wisnu (29) dan Dian Santri (26) justru malah masuk sel Tahanan. Sebab, Kedua warga Desa Ulak Mengkudu Kecamatan Tebing Tinggi ini Kedapatan membawa satu paket kecil ganja yang rencananya digunakan di pesta perkawinan warga di Kecamatan Saling.
Keduanya ditangkap aparat Polres Empat Lawang yang tengah razia gabungan di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Kawasa Batu Tajam Kelurahan Kelumpang jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Minggu (7/2/2016) dini hari sekitar pukul 01.10 WIB.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Joni Indrajaya menjelaskan kronologis penangkapan keduanya, terjadi saat aparat gabungan dikomandoi Kapolres langsung.
“Saat dirazia, salah seorang tersangka sempat melawan dan memaki-maki polisi dengan kata-kata yang tidak pantas. Saat digeledah ternyata dalam saku tersangka didapati ganja paket kecil, kemudian langsung diamankan ke Mapolres,” ungkap Joni.
Saat dimintai keterangan, keduanya diduga tengah mabuk ganja yang dihisap sebelum berangkat ke arah Kecamatan Saling.
“Setelah kita lakukan tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba. Keduanya diancam dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1, dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikitnya Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar,” jelas Joni. (foy)