

Muara Enim, SN
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, maka pasangan yang akan melangsungkan pernikahan gratis. Dengan catatan pernikahan di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Lawang Kidul, Andri Agusty SHI kepada awak media membenarkan, pihaknya telah memberlakukan PP Nomor 48 tahun 2014 tersebut.
Diakuinya, pembebasan biaya nikah jika dilakukan di Balai KUA Kecamatan Lawang Kidul. Tetapi sebaliknya, jika dilakukan di luar KUA, maka pasangan pernikahan dikenakan tarif nikah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau menikah dikantor sini itu biayanya adalah 0 rupiah (gratis,red) dan jika menikah di luar KUA biayanya sebesar Rp 600 ribu dan pembayarannya melalui Bank yang ditunjuk,” ungkap Andri, Senin (7/12).
Dikatakan Andri, bila ingin melakukan pernikahan bebas biaya di Kantor KUA Lawang Kidul, pasangan pernikahan diharapkan harus melengkapi segala persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, untuk waktu pernikahan dilaksanakan pada jam kerja dinas dan jadwal yang sudah ditentukan petugas KUA.
“Jadi, asalkan lengkap berkasnya dan terpenuhi persyarakatan secara undang-undang, silahkan datang ke kantor jika mau menikah gratis, asalkan waktunya di hari kerja. Kalau nikahnya di luar KUA ya tetap bayar,” ungkanya.
Ditambahkannya, di KUA Lawang Kidul juga melayani penasehatan keluarga dan pernikahan (rujuk,red), jika ada permintaan dari pasangan pernikahan. Kata dia, sekali lagi, dengan waktu dan hari pada jam kerja.
Di sisi lain, sebutnya, pelayanan penasehatan keluarga ini masih kurang direspon dari masyarakat, menurutnya, masyarakat kebanyakan langsung mengajukan gugatan perkawinan ke pengadilan agama di Kabupaten Muara Enim.
“KUA ini juga ada penasehatan keluarga, atau pasangan pernikahan untuk memediasi jika ada permasalahan dalam pernikahan, akan tetapi jika tidak bisa diselesaikan di KUA, ya silahkan naik ke Pengadilan Agama. Tetapi ada juga pasangan yang langsung mengajukan gugatan di PA, tanpa melalui KUA dulu,” pungkasnya. (yud)


