Nyaris Tikam Polisi dengan Rencong, Pengedar Sabu Ditembak



DIAMANKAN- Muhamad Junaidi alias Ahmad Ompong (duduk dilantai) saat diamankan di Polsek IB II Palembang.
Palembang, SN

Muhamad Junaidi alias Ahmad Ompong (30), warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Sungai Tawar III Kecamatan II Palembang, Minggu malam (28/6), terpaksa dilumpukan dengan timah panas aparat kepolisian yang bersarang di kaki kanannya.

Tersangka pengedar sabu ini ditembak karena saat hendak disergap aparat kepolisian tersangka mencabut senjata tajam (sajam) jenis rencong dan hendak menikam petugas kepolisian.

Usai dibekuk, tersangkapun diamankan ke Mapolsek IB II untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Kapolsek IB II Kompol Ahmad Firdaus dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (29/6) mengatakan, diamankan tersangka Muhamad Junaidi alias Ahmad Ompong berdasarkan pengembangan dari tersangka Meichel Kristian (27) warga, Jalan Makrayu Lorong Tanjung Burung Utama yang sebelumnya terjaring razia dan kedapatan membawa satu paket sabu, seharga Rp 200 ribu yang dibeli tersangka dari Muhamad Junaidi alias Ahmad Ompong.

Baca Juga :   Bupati Banggai Laut yang Ditangkap KPK Miliki Kekayaan Rp 5,4 Miliar

“Setelah mengamankan Meichel Kristian, polisi langsung bergerak ke kediaman Muhamad Junaidi alias Ahmad Ompong dan melakukan penggeledahan. Di lokasi tidak didapatkan barang bukti sabu. Tak lama kemudian, kita mengetahui keberadaan Ahmad Ompong sedang nongkrong. Polisi langsung meluncur dan melakukan penangkapan. Namun, saat akan ditangkap tersangka (Ahmad Ompong) melawan dan hendak menikam anggota dengan rencong, hingga kita melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan tersangka,” ungkapnya.

Ditegaskan Kaposek, atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal berbeda. Untuk Muhamad Junaidi alias Ahmad Ompong dijerat dengan Undang-Undang Darurat, sedangkan tersangka Meichel Kristian dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Bahkan saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana tersangka Ahmad Ompong ini menyembunyikan narkobanya,” tegasnya.

Baca Juga :   Kakek di Lahat Tewas Terpanggang Api

Sementara tersangka Meichel Kristian mengakui sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya yang baru saja dibelinya untuk di konsumsinya.

“Sabu itu saya simpan di topi yang saya kenakan, saat ditengah perjalanan saya tertangkap polisi. Sabu itu untuk saya gunakan sendiri bukan untuk dijual, memang sudah satu tahun belakangan ini saya sering mengkonsumsi sabu,” pungkasnya. (ded)







Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Ahli Tegaskan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD PALI Rugikan Negara Rp 7,3 Miliar Lebih

Palembang, KoranSN Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI diketuai Imam Murtadlo SH MH, Rabu …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!