
Kayuagung, KoranSN
Pemkab OKI menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI karena memiliki dan menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). OKI dianggap berhasil menerapkan kebijakan Perda KTR Nomor 6 tahun 2015 dan telah mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Demikian diungkapkan HM Lubis SKM MKes selaku Kepala Dinas Kesehatan OKI usai menghadiri pertemuan dan pemberian apresiasi dari Menteri Kesehatan bagi Pemda yang telah menerapkan Perda atau kebijakan lain dalam pengendalian konsumsi hasil tembakau, Kamis (13/7/2017) di Yogyakarta.
Menurut Lubis, pengendalian konsumsi produk tembakau ini telah menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah sejak lama dan penerapan regulasi KTR ini diharapkan mampu untuk menurunkan prevalensi resiko serta memberikan perlindungan bagi perokok pasif dari paparan asap rokok.
“Inovasi kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat telah dilakukan seperti, iklan luar gedung maupun dalam gedung, penyediaan layanan berhenti merokok dan yang paling penting, skrining pada sekolah terkait perilaku merokok dan lain lain sangat dihargai,” ungkap Lubis.
Lubis mewakili Bupati OKI dalam pertemuan Aliansi Bupati atau Walikota Peduli KTR dan PTM kebijakan pemerintah dalam pengendalian dampak konsumsi produk tembakau di Yogyakarta.
“Pertemuan itu merupakan media untuk kita berbagi praktik cerdas yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga mampu untuk menumbuhkan inovasi-inovasi terbaru dan meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam pengendalian konsumsi produk tembakau,” tandasnya .(iso)

