

Palembang, KoranSN
Solihin SKM MM (43), oknum ASN fungsional umum di Puskesmas Ngulak Kabupaten Muba ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak Kecamatan Sanga Desa.
Demikian dikatakan, Paur Subbag Humas Polres Muba Iptu Nazaruddin SE Msi, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya, oknum ASN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Muba.
“Belum lama ini Kapolres Muba telah merilis penetapan tersangka Solihin SKM MM tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, 8, 9 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Dari data pihaknya, dugaan kasus ini bermula pada tahun 2018 Puskesmas Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan operasional Puskesmas menggunakan anggaran dana kapitalis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berasal dari dana SILPA (JKN) tahun 2016 dan dana JKN tahun 2018, yang semula dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30%.
Menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut, di tahun 2019 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Tipikor Polres Musi Banyuasin, berdasarkan laporan polisi yang telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 238.627.746 hingga tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka dan berkas perkara belum lama ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam rangka persiapan persidangan. Dalam dugaan kasus ini, sejak awal penyelidikan hingga penyidikan jumlah tersangkanya hanya satu, yakni tersangka Solihin SKM MM selaku oknum ASN fungsional umum di Puskesmas Ngulak,” pungkasnya. (ded)


