

Pagaralam, KoranSN
Polres Kota Pagaralam menangkap dan menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pagaralam berinisial ‘DL’ dalam dugaan kasus penipuan terhadap sejumlah pemborong atau pelaksana pekerjaan.
Tersangka tersebut yakni ‘DL’ oknum ASN di lingkungan Setda Pemkot yang terpaksa berurusan dengan hukum lantaran melakukan dugan penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP.
Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Acep Yulisahara, Sabtu (15/2/2019) membenarkan adanya penahanan terhadap oknum ASN yang dilaporkan sejumlah korbannya.
“Memang kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka ‘DL’, terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dugaan kasus ini,” ungkap dia.
Sementara itu, Plh Sekda Kota Pagaralam, Patriot A Mundra DPD MM membenarkan penahanan terhadap oknum ASN tersebut terkait dugaan penipuan, dan pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada kepolisian untuk proses hukumnya.
“Kita serahkan kepada polisi untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, untuk langkah selanjutnya Pemkot Pagaralam akan mempelajari proses hukumnya, sebab ini baru proses awal. (asn)