

Palembang, KoranSN
Tujuh preman dan juga juru parkir (Jukir) liar, Selasa (5/4/2016) terjaring razia Operasi Premanisme yang dilakukan aparat kepolisian dari Unit IV Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel.
Mereka yakni; Feri (29), Hari (32), Angga (30), Jhon (47), Jaka (32), Dedek (32) dan Dedi (30). Ketujuhnya diamankan dari Simpang BLK dan Simpang Golf, Jalan Dr M Isa Palembang.
Saat diamankan di Polda Sumsel, Feri megaku saat terjaring razia dirinya tengah berada diparkiran salah satu minimarket yang berada di Simpang Golf. Ia mengaku diamankan di Mapolda Sumsel lantaran menjadi juru parkir dikawasan tersebut.
“Empat bulan saya menjadi juru parkir di minimarket itu, setiap harinya, biasanya saya dapat uang Rp 150 ribu. Dari uang itu, Rp 50 ribunya untuk saya, sedangkan Rp 100 ribunya saya berikan kepada teman saya Tomi, yang juga juru parkir salah satu rumah makan di Simpang Golf. Lalu, uang Rp 100 ribu itu disetorkan Tomi kepada ‘AG’ oknum petugas Dishub yang setiap hari datang ke lokasi. Bahkan saat menyetorkan uang saya selalu melihat ‘AG’, dia (AG) selalu mengenakan seragam Dishub dan mengendarai sepeda motor,” katanya.
Diakuinya, jika dirinya bukan juru parkir resmi sebab hingga kini ia belum mendapatkan surat tugas resmi dari Dishub untuk menjadi juru parkir.
“Di lokasi itu ada tiga orang tukang parkir yakin saya dan dua rekan saya. Sistem kerjanya kami shif-shifan. Kami menarik uang Rp 2 ribu untuk setiap kendaraan baik mobil dan sepeda motor yang memarkirkan kendaraan di halaman minimarket. Saat diamankan polisi, kebenaran di lokasi hanya ada saya seorang diri,” tandasnya.
Kanit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Zainury mengungkapkan, ketujuh preman yang juga juru parkir liar terjaring dalam Operasi Premanisme yang merupakan kegiatan rutin yang kedepan terus dilakukan oleh jajarannya.
“Mereka kita amankan di dua titik berbeda, yakni di Simpang BLK dan Simpang Golf. Selain juru parkir liar para preman yang kita amankan ini juga kerap memalak para sopir angkot jurusan Kenten-Pasar Kuto. Dalam aksinya, para preman ini memalak uang Rp 2 ribu kepada para sopir angkot,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Zainury, usai diamankan di Mapolda Sumsel, ketujuh pereman tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ketujuhnya diamankan bukan tertangkap tangan tengah melakukan pemalakan namun terjaring razia.
Selain itu ketujuh preman yang diamankan tersebut juga tidak ada laporan polisi (LP) tentang tindak pidananya.
“Mereka hanya kita berikan arahan dan binaan agar kedepan tidak kembali memalak dan manarik parkir liar. Kita juga melakukan pendataan dan mengambil sidik jari ketujuh preman, agar mereka dapat kita awasi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Sulaiman Amin saat dikoonfirmasi mengatakan, terkait dugaan adanya oknum pegawai Dishub Kota Palembang yang diduga menarik parkir liar di salah satu minimarket di Simpang Golf pihaknya kini masih melakukan penyelidikan.
“Di Palembang ini ada tujuh pegawai Dishub yang resmi bertugas menarik uang parkir atau retribusi dari para juru parkir. Pegawai ini namanya kolektor, mereka merupakan pergawai PHL Dishub Kota Palembang. Kalau untuk dugaan pungutan parkir liar, kini kita masih lakukan ‘bersih-bersih’ para pegawai dengan penyelidikan,” ujarnya.
Masih dikatakan Sulaiman, penarikan uang parkir retribusi harian yang resmi di Simpang Golf yakni hanya di parkiran rumah makan yang ada di simpang tersebut. Untuk petugas yang menarik retribusinya bernama ‘AG’. Sedangkan untuk penarikan retribusi di minimarket itu hanya ditarik setiap satu bulan satu kali, bukan setiap hari.
“Jadi kalau ada penarikan parkir harian di minimareket yang ada di Simpang Golf, itu namanya liar. Sebab petugas kita ‘AG’ itu hanya manarik uang retribusi harian di rumah makan yang ada di smpang itu saja. Dari itulahsaat ini kita masih melakukan penyelidikan, selain itu kami juga melakukan audit. Apabila nanti terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai kita maka saya akan memberikan tindak tegas kepada oknum pegawai tersebut. Karena retribusi yang ditarik semuanya itu masuk ke Pendapatan Daerah (PAD),” tegas Sulaiman.
Sedangan untuk juru parkir, lanjut Sulaiman, juru parkir yang resmi harus memiliki surat tugas dan id card yang dikeluarkan oleh Dishub Kota Palembang. Bahkan dalam melakukan aktifitas manarik uang parkir, para juru parkir resmi harus selalu mengenakan rompi.
“Nah kalau tidak memiliki surat tugas, id card dan tak mengenakan rompi juru parkir. Itu namanya liar,” tegasnya. (ded)


