

Palembang, SN
Ahmad Febri (34), oknum pegawai honorer di salahsatu Kantor Lurah di kota Palembang, Minggu (9/8) pukul 23.00 WIB tertangkap tangan memiliki satu paket kecil narkotika jenis ganja kering oleh petugas kepolisian dari Polsek Kalidoni.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Peltu Kohar RT 23 RW 05 Kecamatan Kalidoni ini, diamankan ketika tersangka sedang berada di Lorong Budiman Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni.
Diamankan Ahmad Febri berawal, saat petugas kepolisian melakukan patroli di kawasan tersebut. Melihat anggota melintas Ahmad langsung gugup dan melemparkan bungkus rokok yang didalamnya berisi ganja ke salahsatu warung yang ada di lokasi.
Namun ternyata, aksi tersangka terlihat anggota kepolisian hingga saat dilakukan penggeledahan polisi mendapati barang bukti dari dalam rokok yang dibuangkan tersangka.
Kapolsek Kalidoni AKP Rachmat S Pakpahan dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (10/8) mengatakan, hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka. Diketahui tersangka Ahmad Febri merupakan pegawai honorer di salahsatu Kantor Lurah di Kota Palembang.
“Bahkan tersangka merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2000 lalu. Tersangka diamankan setelah tepergok petugas yang sedang patroli. Bahkan tersangka sempat melempar barang bukti yang berada di dalam bungkus rokok. Tapi, aksi tersangka terlihat anggota hingga kita amankan,” katanya.
Masih dikatakannya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalidoni untuk pemeriksaan lebihlanjut.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Sementara tersangka Ahmad Febri mengakui, barang bukti ganja kering yang diamankan aparat kepolisian memang miliknya.
Ganja itu, dibelinya seharga Rp 20 ribu dari seorang bandar yang identitasnya tak dikenalnya.
“Setiap kali membeli ganja saya janjian terlebih dahulu melalui HP dengan penjualnya di depan Lorong Budiman. Sudah satu tahun belakangan ini saya mengkonsumsi ganja, saya menggunakan ganja biar bisa tidur nyenyak saat malam hari,” katanya.
Disinggung terkait pekerjaannya yang kesehariannya pegawai honorer di kelurahan. Dikatakan Ahmad Febri, jika ia memang pegawai honorer. “Sudah sekitar satu tahun saya menjadi pegawai honorer di kantor Lurah,” ungkapnya.
Bahkan Ahmad Febri juga mengakui, jika ia merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2000 lalu. “Saat itu saya ditangkap polisi dari Polda Sumsel dengan kasus ganja. Saya divonis hakim selama satu tahun, selama menjalani hukuman saya ditempatkan di Rutan Pakjo Palembang,” tutupnya. (ded)


