
Kedudukan tinggi sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak membuat Supardin bin Alatif (50) menjadi terhormat. Ia justru harus meringkuk dari balik jeruji besi setelah diamankan petugas Polsek Talang Ubi.
Supardin disangkakan melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri, sebut saja Bunga (29)
Informasi yang dihimpun SN, kejadian bermula saat Bunga sedang tidur nyenyak dikamarnya. Kamis dinihari Sekira pukul 02.00 WIB, Bunga terbangun karena merasa kedinginan. Saat terbangun, Bunga baru menyadari bahwa kain sarung dan bajunya sudah terbuka. Bahkan celanapun sudah terbuka.
Ternyata kain, baju, celana dalam korban terbuka akibat dipotong pelaku dengan cara digunting.
Lebih terkejut lagi, setelah mengetahui ada lelaki lain dikamarnya bermaksud hendak menggagahi dirinya. Meski baru terbangun dari tidur, Bunga sudah sangat hafal wajah lelaki tersebut.
Selain bertetangga dimana rumahnya keduanya saling berhadapan, pelaku merupakan tokoh terpandang yang menjabat sebagai sekretaris desa. “Pas aku bangun, aku lihat ado dio (Supardin, red) memakai topi hitam,” terang Bunga.
Merasa ada lelaki lain dikamarnya, sontak membuat Bunga menjerit. Pelaku yang tidak mau menjadi malu, akhirnya melarikan diri. Meskipun pelaku berhasil meloloskan diri, namun aksinya sempat terlihat oleh anak kandung korban yang masih berumur sembilan tahun. Bahkan tetangga korban yang lain sempat melihat pelaku saat melarikan diri dikegelapan malam.
Tidak senang atas perlakuan sekdesnya itu, Bunga pun melaporkan kejadian memalukan itu ke Polsek Talang Ubi.
Pelaku Supardin sendiri saat dihadapan petugas membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukannya pak. Malam itu saya ada di rumah sedang tidur nyenyak. Saya baru bangun pukul 06.00 pagi karena mau ngantar anak sekolah,” ungkap ayah tujuh anak ini.
Supardin justru mengatakan bahwa antara dirinya dengan suami korban masih terbilang keluarga. “Tidak mungkin saya melakukannya, suami korban itu ponakan saya, waktu ia masih kecil saya yang mengasuhnya. Tidak mungkin saya begitu. Bahkan saya sering membantunya, kalau dia perlu uang saya sering meminjamkan uang,” tambah Supardin.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK didampingi Kanitreskrim IPDA Rusli SH membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan tersebut. “Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, tersangka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Janton didampingi Ipda Rusli.
Menurut Janton, sebelum menjalankan aksinya pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah korban. “Pintu rumah korban dirusak paksa,” jelasnya.
Saat ini, selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan kain sarung, baju, celana dalam yang dipakai korban saat kejadian. Pakaian tersebut kondisinya sudah koyak akibat digunting pelaku. Kepada tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ans)


