

Palembang KoranSN
Efri Yuliansyah (34), salah satu oknum PNS di Kota Palembang, Sabtu (12/3/2016) pukul 23.00 WIB ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel saat berada di Rumah Susun (Rusun) lantai 1, Jalan Radial Blok 41 Kecamatan IB I.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan PDAM Lorong Alir No 1146 RT 14 RW 05 Kelurahan Bukit Lama ini, ditangkap diduga saat sedang pesta sabu bersama dua teman wanitanya; Desi Rivai Putri (34), warga Jalan Radial Blok 41 dan Zerra Afrianthi (34) warga Kancil Putih Kelurahan Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Dalam gelar tersangka dan barang bukti, Senin (14/3/2016), Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Drs Iswandi Hari melalui Kabid Pemberantasan AKBP Minal Arkahi mengatakan, tertangkapnya oknum PNS bersama dua teman wanitanya tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya, lebih dulu telah berhasil ditangkap BNNP Sumsel.
Menurutnya, tiga tersangka yang lebih dulu diamankan tersebut yakni; Anton Saputra (36) warga Jalan Sultan M Mansyur Lorong Hijrah RT 21 RW 08 Kecamatan IB I, Rian Fanny (34) warga Jalan PSI Lautan Gang Buntu Kecamatan IB II, dan Rudianto (34) warga Jalan Radial Rusun Blok 39 Bukit Kecil Kecamatan IB I. Dimana ketiga tersangka ini diringkus, Selasa malam (8/3) pukul 22.00 WIB saat ketiganya tengah berada di pintu masuk areal Komplek Ilir Barat Permai.
“Jadi untuk jumlah tersangkanya ada enam orang, yang salah satunya diantaranya atas nama Efri Yuliansyah merupakan oknum PNS di Kota Palembang. Para tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Rusun dan pintu masuk areal Komplek Ilir Barat Permai,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel AKBP Minal Arkahi.
Masih diungkapkannya, untuk tersangka Efri Yuliansyah yang bersangkutan ditangkap saat sedang bersama dua rekan wanitanya, Desi Rivai Putri dan Zerra Afrianthi di lokasi yang sama.
“Ketiga tersangka ini ditangkap saat mereka tengah menggunakan sabu. Sedangkan untuk tiga tersangka yang ditangkap di areal Komplek Ilir Barat Permai memang kami tidak temukan barang bukti. Namun setelah kita lakukan tes urine terhadap para tersangka hasilnya positif. Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Sementara tersangka Efri Yuliansyah mengaku, jika dirinya sudah satu tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Saya gunakan sabu ini sudah satu tahun. Sekitar seminggu sekali mengkonsumsinya. Untuk penyedia barang, saya tidak tahu orangnya, tiba-tiba ada yang mengantarkan dan kami langsung bayar. Saya mengkonsumsi sabu hanya untuk menambah semnangat kerja adar giat dalam berkerja,” tandasnya. (den)


