



Palembang, KoranSN
MI oknum teller Bank Sumsel Babel (BSB) Muaradua OKU Selatan (OKUS), salah satu tersangka dugaan kasus korupsi yang telah ditahan Kejari OKUS menyebut jika uang dari dugaan korupsi ada yang dipakainya untuk bermain judi online.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan, Julia Rachman, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan para saksi yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
“Jadi dari keterangan MI oknum teller ini yang menyebut jika uang yang diduga dikorupsi itu ada yang digunakannya untuk main judi online. Meskipun demikan, penyidikan masih terus kami lakukan,” ujarnya.
Dalam dugaan kasus korupsi tersebut Kejari OKUS telah menetapkan tiga tersangka dan ketiganya sudah dilakukan penahanan. Adapun tiga tersangka tersebut, yakni; MI selaku oknum teller BSB Muaradua OKUS, DG selaku oknum Customer Service BSB Muaradua OKUS, dan tersangka RSP selaku oknum Satpam pada BSB Muaradua OKUS.
“Sejauh ini hanya keterangan tersangka MI (oknum teller) yang mengakui kalau uangnya ada yang buat main judi online,” katanya.
Masih dikatakannya, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pihaknya masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka. Dari itulah kedepan para saksi tetap diagendakan pemeriksaan.
“Para saksi kedepan masih tetap akan kita agendakan pemeriksaannya yang brtujuan untuk melengkapi berkas perkara tersebut,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejari OKUS, Julia Rachman sebelumnya telah mengungkapkan, terkait untuk dilimpahkannya berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang baru akan dilakukan pihaknya setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan P21 (lengkap). HALAMAN SELANJUTNYA>>


