

PALI, KoranSN
PT Golden Blossom Sumatera (PT GBS) mempertanyakan dasar hukum penghentian operasional kendaraannya oleh Dishubkominfo Kabupaten PALI. Perusahaan tersebut mengklaim telah benar dalam menjalankan operasional pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun untuk diolah di PT Surya Bumi Agro Langgeng menjadi CPO yang ada di Desa Simpang Tais.
“Pada prinsipnya, kami ingin mengetahui dasar hukum pihak Dishub PALI dalam menyetop angkutan kami. Bahkan kami pun bingung, izin mana atau peraturan mana yang telah kami langgar. Jika memang ada perda atau peraturan undang-undang yang telah kami langgar, maka informasikan kepada kami,” ungkap Edi Paris, Humas PT GBS saat dibincangi SN, Rabu (27/1/2016) usai menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten PALI.
Menurut Edi, selama ini pihak GBS telah mentaati dan taat hukum dalam menjalankan operasional kerjanya.
“Kami juga selama ini taat hukum, seperti bayar pajar, retribusi, KIR dan lainnya. Peraturan seperti apalagi yang harus kita ikuti,” sambung Edi.
Untuk armada GBS yang beropersional dengan tidak mematuhi peraturan, maka Edi mempersilahkan untuk menindak tegasnya.
“Kami sudah beritahukan dan tegaskan kepada kontraktor angkutan kami untuk mentaati peraturan berlalu lintas, seperti menutup jaring angkutan, dan jangan melebihi tonase angkutan. Dan jika memang masih ada armada yang beroperasi tidak mentaati peraturan berlalu lintas, pihak Dishub silahkan tilang saja angkutan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten PALI Drs Agen Eleidi tetap mengehentikan sementara operasional angkutan PT GBS.
“Sementara ini belum kita kasih izin melintas. Ini intruksi langsung dari Bupati untuk menyetop armada GBS. Karena pihak GBS tidak memiliki izin selama ini,” tutur Agen.
Sejauh ini, pihak GBS sambung Agen, masih mangkir dalam pemanggilan yang dilayangkan kepadanya.
“Sudah dua kali kami layangkan surat ke mereka (GBS, red) untuk menghadap kami, namun mereka belum juga menemui kami,” tambah Agen.
Agen menegaskan pihak GBS tidak akan beroperasional di Bumi Serepat Serasan jika belum mengantongi izin.
“Pokoknya, angkutan GBS bisa beroperasi lagi jika sudah mengantongi izin dari pemerintahan kabupaten PALI. Karena selama ini, mereka tidak memiliki itu,” tegas Agen.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Devi Harianto SH MH mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah tegas yang akan diambil pemerintah Kabupaten PALI, karena PT GBS sudah melalaikan kewajibanya.
“Saya rasa mereka tidak ada izin kalau ke Pemda PALI. Jadi memang harus ditegaskan, biar PT GBS tahu rasa,” katanya. (ans)


