
Palembang, SN
Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Sukawinatan sampai saat ini masih dipertanyakan, pasalnya pihak Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang belum dapat memastikan operasional PLTSa tersebut, padahal pembangunan fisik sudah lama selesai.
Kepala DKK Palembang, Agoeng Nugroho sebelumnya pernah mengatakan, pembangunan fisik PLTSa tersebut sudah selesai, namun dirinya belum dapat memastikan operasional PLTSa, bahkan dirinya pun enggan memberikan permasalahan yang terjadi terhambatnya operasional PLTSa tersebut.
“Pokoknya dalam waktu dekat PLTSa tersebut akan dioperasionalkan, nanti kami beritahukan,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Sekretaris Dinas DKK Palembang, Mahbuk juga sebelumnya pernah menambahkan, operasional PLTSa ini tinggal menunggu proses kerja sama dengan PLN melalui pembangkit penghubung. Kerjasama yang akan dilakukan nanti yakni PLTSa bakal memproduksi listrik dan PLN akan mengelola dan mendistribusikannya ke pelanggan yang berada di sekitar TPA. Komponen perangkat listrik yang akan digunakan di rumah warga juga sama dengan listrik lainnya oleh sebab itulah diperlukan peran PLN melakukan pemasangan instalasi dan pendistribusiannya.
” PLN lagi menjajaki berapa tarif listrik per-kwh yang akan dijual dari pembangkit ini sebab akan digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” terangnya.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Deputy Manager Humas dan Hukum PT PLN wilayah S2JB, Lilik Hendro Purnomo mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait hal itu. “Sampai saat ini belum ada pembicaraan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” katanya, Jumat kemarin (26/6).
Dirinya juga menambahkan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai kerjasama penyediaan pembangkit listrik dari PLN yang terkoneksi dengan PLTSa tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, jika pembangunan fisik telah selesai dilakukan maka operasional PLTSa ini nantinya akan tetap didampingi pihak kontraktor dari PT Pasadena Engineering Indonesia (PEI)
Project Manager, PT PEI Musanap sempat diwawancarai dan mengatakan, dalam tahap operasional nanti tidak langsung bisa dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang atau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Diperkirakannya, akan ada kontrak dengan pihaknya sekitar lima sampai delapan bulan ke depan, sampai ambil alih dilakukan.
“Dalam tahapan ambil alih, diperkirakan pihak BUMD harus melewati proses pendampingan operasional berupa training. Dalam prosesnya, akan diberikan pemahaman tetang pengoperasioan, pemeliharaan maupun perbaikan kerusakan,” katanya.
Jika secara prosedural memenuhi semua yang dibutuhkan dan dianggap sudah mampu mengoperasionalkan sendiri, pihaknya akan melepas untuk diambil alih Pemkot Palembang dan dioperasionalkan sendiri.
Namun, sejak selesainya pembangunan fisik PLTSa ini pada Maret lalu, sampai saat ini PLTSa belum kunjung beroperasional.
Untuk diketahui, PLTSa ini nantinya akan memproduksi listrik 500 Mega Watt atau setara dengan penerangan bagi 200 Kepala Keluarga (KK). Pembangkit ini rencananya akan menerangi warga yang tinggal di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan melalui pembangkit dari PLN.
Pembangkit listrik tenaga sampah ini merupakan pilot project atau percontohan pengelolaan sampah yang diberikan oleh Kementrian ESDM melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daearah (APBN) sebesar Rp 21 miliar. Setelah beroperasi nanti biaya operasional bakal ditanggung Pemkot dengan hasil listrik yang akan dijual ke PLN sebagai biaya produksi. (wik)


