Optimalkan Pemberitaan, Kemenkumham Sumsel Susun Manajemen Pemberitaan dan Komunikasi Krisis

Suasana foto bersama saat Konsinyering Penyusunan Pedoman Manajemen Pemberitaan, Advertorial, Pemantauan dan Penanganan Media yang diikuti oleh pemangku kehumasan seluruh Kanwil se-Indonesia. (Foto-Istimewa)

Yogyakarta, KoranSN

Dalam rangka meningkatkan kualitas pemberitaan dan pemberian Informasi, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar Konsinyering Penyusunan Pedoman Manajemen Pemberitaan, Advertorial, Pemantauan dan Penanganan Media yang diikuti oleh pemangku kehumasan seluruh Kanwil se-Indonesia, Selasa (12/09/2023).

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Hantor Situmorang dalam sambutannya menyampaikan, Kemenkumham berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan di tengah persaingan media yang ada.

Baca Juga :   54 UKM Berkontribusi Rp79,7 Miliar Dalam Ekspor Akhir 2021

“Pemangku kehumasan di lingkungan Kemenkumham harus mampu menggelorakan informasi secara masif. Penggunaan teknik iklan atau advertorial menjadi solusi dalam melakukan publikasi karena selain menyebarkan di media internal dan media sosial yang kita miliki, relasi media juga membantu dalam penyampaian informasi secara maksimal,” ujar Hantor saat membuka kegiatan di Jambuluwuk Hotel Malioboro Yogyakarta.

Ia menyampaikan, saat ini keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi yang didukung dengan kemajuan teknologi yang canggih, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi, terlebih melalui media massa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

Baca Juga :   CVR Black Box Sisa Pencarian Lion Air





Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Pemerintah Provinsi Sumut Umumkan Besaran UMK 2024

Medan, KoranSN Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengumumkan besaran upah minimun kabupaten/kota (UMK) pada 2024 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!