

KEPALA Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumsel dan Babel Samon Jaya mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak orang kaya dan pengusaha di Sumsel yang memiliki kewajiban pajak mencapai Rp 1 milar, tidak membayarkan pajaknya ke negara.
Ia mengatakan, pihaknya kini masih bekerja keras melakukan identifikasi untuk mengetahui jenis usaha para orang kaya tersebut.
Bahkan menurutnya, selain orang kaya dan pengusaha, kini pihaknya telah menemukan pengusaha yang bergerak di sektor perdagangan yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 7 miliar.
“Kita tidak langsung memberikan tindakan. Sejauh ini kita lakukan imbauan dan sosilisasi. Meskipun tak terlalu berdampak signifikan, namun dari para penunggak pajak ada satu hingga dua orang yang mulai sadar dan telah membayarkan pajaknya ke negara,” katanya.
Disinggung apakah masih ada kasus tindak pidana perpajakan di Sumsel seperti yang menjerat Teddy Efendi? Dikatakan Samon, pihaknya kini masih memproses salah satu bendahara pemerintahan di Sumsel.
“Ada tapi masih dalam proses, dimana oknum bendahara pemerintahan ini telah memungut pajak namun uang tersebut tidak distorkan ke negara. Ini merupakan pidana perpajakan, saat ini masih kita proses,” ujarnya.
Diakui Samon, seorang pejabat negara di Sumsel juga pernah memiliki tunggakan pajak yang akhrinya membayarkan tunggakan tersebut setelah pihaknya melakukan pengejaran si pejabat ini, hingga ke Jakarta.
“Jadi meskipun para wajib pajak tidak melaporkan pajaknya. Dengan sistem yang kita miliki, kita dapat mengatahui informasi para wajib pajak yang menunggak pajak. Untuk itulah, agar tunggakan tidak besar wajib pajak jangan menumpuk tunggakannya segera bayarkan kewajibannya ke negara. Kita juga melakukan imbauan terlebih dahulu kepada para penunggak pajak, sebelum dilakukan eksekusi. Karena eksekusi merupakan pilihan yang terakhir, terakhir dan terakhir,” tegasnya.
Dilanjutkannya, eksekusi atau penyanderaan kepada para penunggak pajak, merupakan penegakan hukum serta untuk memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat yang telah membayarkan pajak. Hal ini dilakukan, agar wajib pajak yang patuh dihargai negara, sedangkan untuk orang yang melanggar hukum diberikan sanksi berupa eksekusi.
Namun dalam melakukan eksekusi, kata Samon, dilakukan sesuai tahapan perundang-udangan. Setelah dilakukan imbauan jika wajib pajak masih tidak membayarkan pajaknya, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan. Kemudian, terbitlah Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika SKP telah diterbitkan, wajib pajak masih memiliki hak untuk tidak setuju atau keberatan dan dapat melakukan banding di pengadilan perpajakan di Jakarta.
Saat di pengadilan ini, lanjut Samon, pengadilan melakukan pengujian keputusan yang dikeluarkan Ditjen Pajak terhadap penunggak pajak. Ini dilakukan, untuk mengatahui apakah keputusan yang telah diambil Ditjen Pajak benar atau tidak. Usai dilakukan pengujian, barulah pengadilan memutuskan sehingga keluar ketetapan hukum tetap (inkra), setelah itu, barulah dilakukan tahapan eksekusi.
Adapun tahapannya yakni, awalnya Ditjen Pajak menerbitkan surat teguran, apabila setelah satu bulan tidak direspon maka terbitlah surat paksa untuk membayar. Jika wajib pajak masih tetap tidak membayarkan tunggakannya barulah terbit surat perintah penyitaan aset-aset wajib pajak seperti, rumah, mobil, perhiasan bahkan rekening bank penunggak pajak diblokir.
“Untuk di Sumsel banyak rekening bank para penunggak pajak yang kini telah kita blokir. Dimana dalam rekening tersebut uang bisa masuk, namun tidak bisa dikeluarkan pemiliknya,” paparnya.
Diungkapkan Samon, setelah pihaknya melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening bank, Kementerian Pajak kemudian meminta pihak Imigrasi melakukan cekal agar penunggak pajak tidak bisa keluar negeri selama 6 bulan. Setelah melalui tahapan-tahapan ini ternyata wajib pajak juga belum membayarkan tunggakannya. Barulah, Ditjen Pajak melakukan gijzeling atau penyandraan badan kepada penunggak pajak. Dalam gijzeling ini, wajib pajak titipkan di rumah tahanan negara.
“Dilakukan tahapan-tahapan ini agar penunggak pajak tidak menganggap kita semena-mena. Untuk itulah, sebelum dilakukan eksekusi atau gijzeling (penyandaraan) penunggak pajak dapat banding ke pengadilan perpajakan,” ujarnya.
Disebutkannya, memang berdasarkan angka statistik saat ini masih banyak wajib pajak di Sumsel yang kurang sadar membayar pajaknya ke nagara. Hal itu dapat terlihat, dari wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak Sumsel Babel dengan daftar wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya.
“Saya tidak bisa mengungkapkan lebih detail. Kita misalkan saja, dari daftar wajib pajak berjumlah 1000, namun yang hanya membayar pajak hanya 12% hingga 13% atau 130 wajib pajak. Sedangkan untuk wajib pajak di Bangka Belitung lumayan baik dibanding wajib pajak di Sumsel. Dimana perbandingan wajib pajak terdaftar dengan membayar terdapat perbedaan sebanyak 20 %,” tandasnya. (ded)


