Otak Pembunuhan Sadis Driver Taksi Online di Gandus Mengaku Dendam dengan Korban





Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Wakapolresta AKBP Andes Purwanti saat menggelar ungkap kasus penangkapan tersangka Abib Samudra alias Iwan dan tersangka Sulaiman, yang merupakan pelaku begal dan pembunuhan sadis terhadap driver taksi online Ruslan Sani. (Foto-Dedy/KoranSN)

Palembang, KoranSN

Abib Samudra alias Iwan (40), otak dari kasus pembunuhan sadis driver taksi online Ruslan Sani (43), Senin (30/12/2019) mengaku jika aksi begal yang dilakukannya bersama tersangka Sulaiman lantaran dirinya dendam dengan korban.

Menurut tersangka Iwan, dirinya dendam karena satu tahun yang lalu mobil minibus warna hitam milik korban diduga telah menyerempet keponakannya yang masih SD saat berjalan kaki di kawasan Flyover Jakabaring Palembang.

“Walaupun saya tidak tahu siapa sopirnya, namun saat keponakan saya diserempet oleh mobil tersebut saya hafal jenis mobil dan plat mobilnya. Dari itu saya berinisiatif mengajak Sulaiman mencari plat mobil itu dengan menggunakan aplikasi taksi online di handphone milik Sulaiman,” ujarnya saat dihadirkan dalam gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang.

Dikatakannya, lebih dari 20 kali dirinya dan Sulaiman membatalkan orderan di aplikasi taksi online dikarenakan yang menerima orderan tersebut bukanlah mobil dengan plat kendaraan yang dicarinya.

“Karena kami banyak membatalkan orderan maka saat itu aplikasi taksi online di handphone Sulaiman sempat diblokir. Namun tak lama kemudian aplikasi dapat kembali digunakan, sehingga saya kembali mencari plat mobil tersebut dengan pura-pura mengorder dengan tujuan Jalan Kolonel Atmo-Gandus. Disaat mengorder tersebutlah akhirnya saya dan Sulaiman mendapatkan mobil taksi online yang plat kendaraannya sama dengan mobil yang menyerempet keponakan saya. Untuk itu saya dan Sulaiman langsung memesannya hingga mobil tersebut datang menjemput kami,” paparnya.

Baca Juga :   KPK Periksa Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera & Staf Operasional PT SMS Terkait Dugaan Korupsi BUMD Pemprov Sumsel

Dilanjutkan tersangka Iwan, disaat masuk ke dalam mobil tersebut barulah dirinya tahu jika korban yang mengemudikan mobil tersebut. Kemudian dirinya memilih duduk di belakang korban sambil memegang tali tambang yang dibawanya, sedangkan rekannya Sulaiman duduk di samping korban.

“Ketika mobil yang dikemudikan korban melintasi kawasan Gandus, saya langsung menanyakan kepada korban jika mobil miliknya telah menyerempet keponakan saya. Namun saat itu korban marah-marah hingga saya langsung menjerat lehernya dengan tali yang saya bawa. Akan tetapi ketika dijerat korban berontak dan melawan, bahkan korban mengeluarkan pisau dari tasnya makanya tubuh korban langsung kami tikam,” katanya.

Diungkapkan tersangka, disaat korban terluka tusukan senjata tajam, korban langsung ke luar dari dalam mobil hingga terlihat warga.

“Jadi korban itu ke luar sendiri dari dalam mobil lalu terlihat warga. Tak lama kemudian warga ramai berdatangan hingga membuat kami panik dan berusaha melarikan diri dari lokasi tersebut” tandasnya.

Sedangkan tersangka Sulaiman mengungkapkan, dirinya ikut membegal dan membunuh korban setelah ia diminta bantuan oleh tersangka Iwan.

“Iwan ini kawan saya, ketika itu dia bercerita jika keponakannya pernah diserempet mobil taksi online hingga meminta bantuan saya untuk mencari mobil tersebut menggunakan aplikasi taksi online di handphone milik saya,” katanya.

Diungkapkannya, dirinya mau melakukan hal tersebut karena Iwan mengatakan kepadanya hanya untuk memberikan pelajaran saja kepada pemilik mobil tersebut bukan untuk merampok dan membunuh.

“Jadi sejak awalnya saya dan Iwan sepakat tidak merampok dan membunuh korban namun hanya mau memberikan pelajaran saja. Akan tetapi saat kejadian korban melawan dan mencoba mengeluarkan pisau makanya terjadi kejadian ini,” ujar tersangka.

Baca Juga :   Ahli BPKP Ungkap Proyek Hotel Swarna Dwipa Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

Sementara itu Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menegaskan, memang dari pengakuan tersangka jika aksi pembunuhan korban dilakukan tersangka karena dendam. Akan tetapi dari barang bukti yang diamankan, aksi kedua tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga keduanya diancam hukuman pidana mati.

“Kalau mereka ngakunya saja dendam, tetapi dari barang bukti serta dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, perbuatan kedua tersangka membunuh korban berencana untuk menguasai mobil milik korban. Dari itulah keduanya kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolrestabes.

Diberitakan sebelumnya, Ruslan Sani (43), driver taksi online tewas mengenaskan usai dibegal dua pelaku yang hendak merampas mobil minibus warna hitam miliknya, Sabtu malam (28/12/2019) pukul 22.30 WIB di Komplek Griya Asri Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang.

Korban yang tercatat sebagai warga Komplek RSS C Griya Harapan Block 3 E No14 Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang ini, merupakan pegawai kasir di IGD (Instalasi Gawat Darurat) RSMH Palembang yang usai bekerja nyambi menjadi driver taksi online.

Guna kepentingan proses penyelidikan pihak kepolisian, Minggu (29/12/2019) jenazah korban divisum oleh dokter forensik di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang. Usai divisum jenazah korban dibawa pihak keluarga ke rumah duka lalu dimakamkan di TPU Sematang Borang Palembang. (ded)









Publisher : Apriandi

Lihat Juga

Berkas P21, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Tahap Dua Tiga Tersangka Dugaan Korupsi SERASI 2019

Palembang, KoranSN Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!