

Jakarta, KoranSN
Otorita IKN Nusantara (OIKN) mengungkapkan dua investor nasional yakni Konsorsium PT. Perintis Triniti Properti Tbk (Konsorsium Triniti), dan PT. Nindya Karya mendapatkan letter to proceed atau Surat Izin Prakarsa Proyek (SIPP) untuk membangun hunian Aparat Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Dengan adanya tambahan dua investor yang membangun hunian ASN diyakini dapat mempercepat pembangunan Nusantara sehingga tahun depan, ASN dapat mulai pindah,” ujar Kepala OIKN Bambang Susantono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Bambang menambahkan, dua investor nasional yakni Konsorsium Triniti dan Nindya sudah mendapatkan Letter to Proceed dari OIKN untuk membangun hunian ASN bersama dengan tiga investor sebelumnya.
Konsorsium Triniti menanamkan modal Rp1,8 triliun untuk mengerjakan tujuh tower dan Nindya menginvestasi Rp1,42 triliun untuk bangun delapan tower.
Skema bisnis untuk kedua investor tersebut adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dengan skema KPBU, akan ada pembagian risiko antara pihak pemerintah dan investor beserta insentif dan penalti pada pelaksanaannya dalam penyediaan layanan dan atau infrastruktur publik. Dipastikan dengan skema KPBU, negara sama sekali tidak dirugikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>


