OTT KPK ke Pejabat Muba dan Dahsyatnya Korupsi di Daerah





3
Penyidik KPK saat menggotong Uang Suap Muba 2.5 Miliar

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.  Dua diantaranya merupakan anggota DPRD sementara 2 lainnya adalah kepala dinas di Pemkab Musi Banyuasin.

Untuk kesekian kalinya ini menunjukkan alangkah banyaknya uang Negeri ini yang dikorupsi oknum pejabat. Ada banyak macam dan cara yang dilakukan oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri.

Bila saat ini KPK mengendus dan OTT korupsi di Muba, hendaknya langkah ini tak berhenti disini. Masih sangat banyak korupsi di daerah di penjuru negeri  ini.

Baca Juga :   Hutan Terus Terbakar dan Terabaikan

Bagi oknum pejabat yang mentalnya sudah rusak, setiap hari di pikirannya bagaimana caranya mengambil uang  yang bukan haknya untuk kepentingan pribadinya.

Dan ini terjadi sampai lapis di pemerintahan daerah. Dan lihatlah betapa dahsyatnya korupsi di Negeri ini, besok lusa oknum pejabat yang sudah rusak mentalnya akan melakukan hal yang sama.

Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama  ada. Hampir setiap rezim di Bangsa ini tak lepas dari kata korupsi. Ini  disebabkan karena hukum yang mengikat untuk pelanggarannya sangat  lemah.

Baca Juga :   Ketika Setoran Pajak Diambil Oknum PNS Pemkot

Kita berharap pada pemerintahan Jokowi ini masalah korupsi memang dapat dituntaskan. Tetapi siapapun presidennya, menuntaskan korupsi akan menjadi tugas yang sangat berat. (***)



Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Emery Akan Tegur Martinez Soal Selebrasi Kontroversial di Piala Dunia

Jakarta, KoranSN Manajer Aston Villa Unai Emery akan berbicara dengan Emiliano Martinez tentang selebrasi kiper …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!