
Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (14/2/2016) mengatakan, setelah dipindahkannya enam tersangka suap Muba dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan yang berada di Kota Palembang. Selanjutnya dalam 14 hari kedepan, berkas perkara akan segera dilimpahkan KPK ke PN Palembang untuk menyidangkan para tersangka.
Menurutnya, pemindahaan enam tersangka yakni; Pahri Azhari (Bupati Muba non aktif) dan isteri Lucianty, serta empat unsur pimpinan DPRD Muba non aktif, Riamon Iskandar (Ketua DPRD), Darwin AH, Islan Hanura, Aidil Fitri (yang ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD) ke Rutan ke Palembang lantaran berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan penyidik KPK ke JPU KPK.
“Jadi sejak enam tersangka tersebut dipindahkan ke Rutan Pakjo dan Rutan Merdeka di Palembang, maka maksimal 14 hari kerja kedepan dari hari pemindahan para tersangka dilakukan, berkas perkara para tersangka akan diserahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang untuk menyidangkan keenam tersangkanya di persidangan. Sedangkan saat ini kita (JPU KPK) masih menyusun surat dakwaan untuk para tersangka, yang nantinya akan dibacakan disidang perdana ke enam tersangka,” katanya saat dihubungi Suara Nusantara, kemarin sore.
Sebelumnya Tim JPU KPK Taufiq Ibnugroho didampingi M Wiraksajaya, yang menyerahkan enam tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Muba tahun 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba tahun 2015 ke Rutan Kelas I A Pakjo dan Rutan Wanita Merdeka Palembang mengatakan, dalam perkara ini berkas enam tersangka berada dalam dua berkas.
“Berkas perkaranya ada dua terdiri dari; tersangka Pahri Azhari dan Lucianty dalam satu berkas perkara. Sementara satu berkas perkaranya lagi yakni; berkas tersangka Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri, yang keempatnya dalam satu berkas perkara. Untuk pelimpahan berkas perkara ke PN Palembang dalam waktu dekat akan kita lakukan. Sedangkan untuk barang buktinya, nanti kita hadirkan dalam persidangan,” ungkapnya.
Diketahui, Kamis sore (11/2) ke enam tersangka dipindahkan JPU KPK ke Rutan yang berada di Kota Palembang. Dimana untuk tersangka Pahri Azhari (Bupati Muba non aktif) serta empat unsur pimpinan DPRD Muba non aktif, Riamon Iskandar (Ketua DPRD), Darwin AH, Islan Hanura, Aidil Fitri (yang ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD) ditempatkan ditahanan Rutan Kelas I A Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka Lucianty Pahri ditempatkan di Rutan Wanita Kelas I A Merdeka Palembang.
Dalam kasus dugaan ini keenam tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk tersangka Pahri Azhari dan Lucianty diduga pihak pemberi uang suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan tersangka Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri yang diduga pihak penerima uang suap, keempatnya dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengutarakan, KPK memindahkan tempat penahanan ke enam tersangka ke Palembang, dikarenakan sidang enam tersangka tersebut akan dilakukan di Kota Palembang.
“Karena sidangnya disana (Palembang) maka tahanan enam tersangka dipindahkan JPU KPK. Pemindahan dilakukan karena berkas
ke enam tersangka kini telah masuk ke penuntutan,” tutupnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan ini Pahri Azhari dan Lucianty ditetapkan sebagai tersangka, Jumat 14 Agustus 2015 lalu, kemudian, Jumat 18 Desember 2015 keduanya dijebloskan KPK ke Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk empat unsur pimpinan DPRD Muba non aktif ditetapkan sebagai tersangka Jumat 21 Agustus 2015. Lalu, Selasa 15 Desember 2015, keempatpun resmi ditahan KPK dan ditempatkan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada enam tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan dari tersangka Syamsyudin Fei (Kepala DPPKAD Muba), Faisyar (Kepala Bappeda Muba), Bambang Kariyanto, dan Adam Munandar (keduanya Ketua Fraksi Partai di DPRD Muba), yang keempatnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tipikor Palembang, diketuai Parlas Nababan.
Di persidangan, Syamsyudin Fei dan Faisyar masing-masing divonis hakim pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Sementara Bambang Kariyanto divonis pidana penjara 5 tahun, sedangkan untuk Adam Munandar divonis hakim pidana penjara 4 tahun. Selain itu Bambang dan Adam juga didenda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.
Kasus dugaan suap ini terungkap, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kediaman Bambang Kariyanto (terpidana) Jalan Sanjaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat 19 Juni 2015 pukul 21.00 WIB. Selain Bambang, dalam OTT tersebut tim penyidik KPK juga mengamankan Adam Munandar, Syamsyudin Fei, dan Faisyar (terpidana).
Saat melakukan penangkapan OTT, di lokasi tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti, sebuah tas berwarna merah marun yang berisi uang suap senilai, Rp 2.560.000.000. (ded)


