
Rencana pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Jakabaring yang mekar dari Kecamatan Seberang Ulu I dan Kecamatan Lemabang yang mekar dari Kecamatan Ilir Timur (IT) II bakal segera terwujud.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Pomi Wijaya, Senin (4/1).
“Kami sudah memanggil Agraria, Tata Pemerintahan maupun pihak Kecamatan untuk membahas tentang pemekaran dua kecamatan tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terealisasi,” ujar Pomi.
Ia mengatakan, pemekaran dua kecamatan tersebut telah memenuhi syarat, baik dari kapasitas wilayah maupun jumlah penduduk. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi tiga syarat yakni batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun, batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun.
Kemudian, keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamata baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan. Lalu, keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan; dan rekomendasi Gubernur.
“Sedangkan syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan,” ungkap Pomi.
Sekadar informasi, Kecamatan SU I saat ini terdiri dari sepuluh kelurahan. Sementara di Kecamatan IT II terdapat 12 kelurahan. Nantinya, di Kecamatan Jakabaring direncanakan akan memiliki empat kelurahan. Sedangkan di Kecamatan Lemabang ada lima kelurahan. (awj)


