

Palembang, KoranSN
Ditangkapnya tersangka Ismayandi (25), dan Rio Ramadhani (25) oleh Polresta Palembang, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti 40 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi membuktikan jika Kota Palembang menjadi tempat transit untuk transaksi Narkoba dengan jumlah yang besar.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman, Minggu (3/3/2019).
Diungkapkan Farman, bahkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ismayandi dan Rio Ramadhani, keduanya bukan pertama kali ini membawa Narkoba dengan jumlah besar dari Kota Palembang ke Jakarta.
“Kalau untuk tersangka Ismayandi, dia sudah dua kali membawa Narkoba dari Palembang ke Jakarta, sedangkan tersangka Rio Ramadhani sudah melakukan tiga kali. Kedua tersangka ini mengaku diupah Rp 300 juta oleh seorang bandar yang kini masih kami selidiki,” katanya.
Masih dikatakan Farman, dalam menyelundupkan sabu dan ekstasi tersebut awalnya kedua tersangka berangkat dari Bandung menuju Kota Palembang. Setiba di Palembang, barulah keduanya mengambil Narkoba tersebut dari seorang kurir bandar sabu.
“Usai keduanya menerima sabu dan ektasi tersebut lalu kedua tersangka berpencar dengan menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Demang Lebar Daun dan di salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat Palembang. Disaat keduanya berada di hotel tersebutlah kami bersama penyidik Polda Metro langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ungkapnya.
Masi dikatakan Farman, dalam kasus ini kedua tersangka menggunakan modus yang sama dengan komplotan Letto CS yang telah divonis mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Palembang belum lama ini. Adapun modus tersebut, yakni menggunakan KTP palsu.
“KTP palsu tersebut digunakan tersangka untuk menyewa kamar hotel dan lainnya. Tujuannya untuk menyamarkan identitas. Kalau dari penyelidikan yang kami lakukan, diduga pembuat KTP palsu tersebut berada di Jakarta dan kini kami masih melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Lanjut Farman, dengan tertangkapnya kedua tersangka dengan barang bukti 40 Kg sabu dan 40 ribu butir ektasi, maka pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang berada di Kota Palembang.
“Untuk pelaku di Palembang yang belum tertangkap masih dalam pengembangan, dan kini anggota masih melakukan pengejaran. Sedangkan untuk tersangka Ismayandi dan Rio Ramadhani, keduanya telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukum di sana,” tutup Farman.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polresta Palembang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat malam (1/3/2019) menggagalkan penyelundupan 40 Kg sabu dan 40 ribu ekstasi dari Palembang hendak dibawa ke Jakarta.
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan dua tersangka yakni; Ismayandi (25), warga Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kalimantan Barat dan Rio Ramadhani (25), warga Jalan Banjarmasin Belitung Selatan Kalimantan Selatan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Sabtu (2/3/2019) mengatakan, dalam kasus ini polisi awalnya menangkap tersangka Ismayandi di salah satu kamar hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 25 Kg sabu dan 1000 butir ekstasi.
Masih dikatakan Kapolda, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditangkap tersangka Rio Ramadhani disalah satu kamar hotel, di Jalan Basuki Rahmat Palembang. Dari penangkapan tersangka Rio ini diamankan barang bukti 15 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
“Jadi, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka tersebut yakni 40 Kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi,” kata Kapolda saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Palembang.
Masih dikatakan Kapolda, pengungkapan kasus ini merupakan hasil join investigasi Polda Metro Jaya dengan Polresta Palembang. Hal ini dilakukan, karena sebelumnya Polda Metro Jaya sudah menangkap tersangka lainnya di Jakarta.
“Hasil pengembangan Polda Metro Jaya diketahui jika tersangka Ismayandi dan Rio berada di Palembang, hingga Polda Metro berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Palembang,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Rio Ramadhani mengatakan, dirinya tidak mengenal pemilik serta orang yang menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut.
“Kami dari Bandung lalu disuruh pemiliknya ke Palembang, dan kami tidak kenal dengan orang itu. Sebab selama ini, hanya berkomunikasi melalui handphone saja. Setiba di Palembang kami menginap di hotel berbeda, dan saat itulah pemilik sabu dan ekstasi menelpon agar kami mengambil sabu dan ekstasi itu di mobil yang sudah menunggu di pinggir jalan. Jadi kami tidak kenal sama sekali dengan mereka,” ungkap tersangka Rio. (ded)


