


PALI, KoranSN
Jemaah Haji asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Tahun 2022 sesuai kuota yang telah ditetapkan hanya diberangkatkan satu orang.
“Kuota jemaah haji asal PALI tahun ini memang dapat satu (1) orang. Sementara cadangan ada dua (2) orang,” ungkap Kepala Kantor Kemenag kabupaten PALI, H. Makki melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) H. Ibrahim.
Ditambahkannya, Tahun 2022 ini terjadi pengurangan berdasarkan regulasi dari Pemerintah Arab Saudi, karena Masih dalam Pandemi Covid-19.
Sehingga, kuota jemaah haji dikurangi 50 persen yang umurnya lebih dari 65 tahun. HALAMAN SELANJUTNYA>>



