

PALI, KoranSN
Tidak lama lagi, Bumi Serepat Serasan akan genap usianya menjadi tiga tahun pada 22 April 2016 mendatang. Meski begitu, sebagian aset milik kabupaten Muaraenim yang berada di Kabupaten PALI, belum sepenuhnya diserahkan oleh kabupaten induk, Muaraenim.
Padahal, sudah dijelaskan dalam Undang-undang (Uu) nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten PALI. Di dalam UU itu disebutkan aset kabupaten induk yang ada di DOB PALI diserahkan paling lama tiga tahun setelah PALI dinyatakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten PALI, Baharuddin SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Hj. Amilia, SE mengatakan belum sepenuhnya aset di Kabupaten PALI diserahkan oleh kabupaten induk. Meski pihaknya sudah menyurati Kabupaten Muaraenim.
“Tahap pertama senilai Rp 420 miliar sudah diserahkan beberapa waktu lalu, seperti kendaraan gedung dan lainnya,” kata Amilia, Selasa (5/4/2016).
Dia menambahkan, sekitar Rp 116 miliar aset yang hendak diserahkan. Namun, pihaknya dalam hal ini pemerintah Kabupaten PALI menolak dan menyarankan agar aset di kabupaten PALI serahkan secara keseluruhan.
“Tahap kedua penyerahan aset, hendak diserahkan sekitar Rp 116 miliar, seperti peralatan mesin, gedung dan lainnya, tapi pak Apriyadi (mantan penjabat bupati PALI), melayangkan surat ke Pemkab Muaraenim, agar menyerahkan aset secara keseluruhan, seperti PDAM dan perkebunan kelapa sawit sekitar 400 hektare,” ungkap Amilia.
Lanjut Amilia, setelah surat dari Bupati PALI dilayangkan di Kabupaten Muaraenim, hingga saat ini surat tersebut belum ada balasan dari instansi yang terkait.
“Tanggal 19 Januari 2016 lalu, Apriyadi meminta aset diserahkan secara keseluruhan, tapi surat tersebut belum ada balasan,” jelas Amilia. (ans)


