Panwas OKI Akan Minta Klarifikasi ke AQOR Soal Bantuan Dana Kampanye





Ketua Panwaslu OKI, M Fahrudin SH. (foto-maniso/koransn.com)

Kayuagung, KoranSN

Panwas OKI akan meminta klarifikasi kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) nomor urut 3, H Azhari Efendi SH-H Qomarus Zaman SPd MSi (AQOR) terkait bantuan dana kampanye.

Hal ini akan dilakukan Panwaslu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, jika sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta.

Sementara berdasarkan data yang dirilis oleh Bawaslu RI pada Senin (12/3/2018), Paslon AQOR ini diduga mendapat dana sumbangan dari pihak swasta sebesar Rp1.640.000.000, hal ini jelas melanggar PKPU No 8 tahun 2015.

Ketua Panwaslu OKI, M Fahrudin SH ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan, pihaknya belum menerima pentujuk dari Bawaslu RI terkait tindak lanjut mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga :   MTPLA Berikan Bantuan APD di RSUD

“Menurut pernyataan Bawaslu, itu kan baru potensi, untuk kebenaraannya kita akan klarifikasi dengan Tim Paslon Nomor urut 3 tersebut,” tandasnya seraya mengatakan, batasan larangan tersebut jika bantuan diberikan oleh satu perusahaan saja.

Qomarus Zaman selaku Calon Wakil Bupati dari Paslon AQOR menjelaskan, bantuan dana dari pihak swasta tersebut bukanlah bantuan dari satu perusahaan, melainkan 4 perusahaan.

“Jadi memang apa yang kita laporkan itu secara global. Memang seharusnya, jika ada 4 perusahaan maka lembar form LADK-nya juga harus 4 lembar. Ini akan kita laporkan lagi ke KPUD bersama berkas lainnya, karena kami masih menunggu tandatangan dari Komisaris Perusahaan yang memberikan bantuan tersebut,” pungkasnya kemarin.

Baca Juga :   Penerimaan Pajak Pribadi Meningkat

Sementara itu Ketua KPUD OKI, Dedi Irawan SIP MSi melalui Idham Khalik SE (komisioner) mengatakan, terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tersebut pihaknya hanya sebatas menerima laporan dari masing-masing Paslon.

“Untuk kebenaran dana tersebut, nanti akan ada akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye masing-masing Paslon. Nanti ketahuan jumlah dana dan dari mana dana tersebut berasal,” tukasnya. (iso)









Publisher : Imam Ndn

Lihat Juga

Ridwan Mukti Kembali ke Golkar, Hadiri Buka Puasa Bersama DPD Golkar Sumsel

Palembang, KoranSN Ridwan Mukti Politisi Golkar yang juga mantan Gubernur Bengkulu hadir saat buka puasa …

error: Content is protected !!