

Palembang, KoranSN
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (1/10/2023) menegaskan, para saksi dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 segera kembali dipanggil oleh Kejati Sumsel.
Menurutnya, masih dipanggilnya para saksi karena berkas tiga tersangka dalam perkara tersebut masih dilengkapi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Jadi para saksi segera kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati guna melengkapi berkas perkara ketiga tersangka,” tegasnya.
Adapun tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, terdiri dari; Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. Dimana kedua tersangka ini pada Kamis (24/8/2023) telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Dalam penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga sedang mendalami alat bukti,” ujarnya.
Dari itulah, lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut hingga kini terus berjalan di Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>


