Parkir Liar Termasuk Pidana Pemerasan

Parkir motor diluar PS Mall terapkan tarif Rp 3000 untuk  sekali parkir

Palembang, SN
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Sumarso, Minggu (7/6) menegaskan, Polda Sumsel akan melakukan penyelidikan untuk menertibkan parkir-parki liar yang berada di Kota Palembang.

Hal ini dikarenakan, uang yang dipungut dari parkir liar termasuk dalam tindak pidana pemerasan.

Menurut Sumarso, dikatagorikan pidana pemerasan karena uang yang dipungut dari para pengendara tersebut liar dan tidak masuk ke Pendapatan Daerah (PAD).

“Nanti kita sapu semuanya, saat ini kita masih koordinasi dengan instansi terkait. Kalau liar, tentunya melanggar bisa disamakan dengan pemerasan,” tegas Sumarso.

Baca Juga :   Satu Hari, 32 Karhutla Terjadi di Sumsel

Masih dikatakannya, sejauh ini Polda Sumsel belum menemukan indikasi, apakah ada dugaan oknum polisi ataupun instansi pemerintah di balik parkir liar tersebut.

“Kita dalami dulu, apabila didapatkan bukti adanya keterlibatan oknum, tentunya kita tidak akan diam saja. Untuk itulah, kita koordinasikan hal ini dengan instasi terkait terlebih dahulu.” katanya.

Lanjut Sumarso, sejauh ini ia menduga jika uang parkir yang ditarik secara liar, hanya disetorkan kepada masyarakat sipil.

“Ya, sejauh ini kita duga uang parkir liar itu hanya disatrokan ke orang-orang yang tertentu saja,” tutupnya. (ded)

Publisher : Ferdin Ferdin

Pewarta Harian Suara Nusantara, www.koransn.com, Mingguan Suara Negeriku.

Lihat Juga

Pernikahan Windy dan Oka Berlangsung Meriah

AKAD nikah dan resepsi pernikahan Windi Septriani SKG dan Moch Oka Mas Agung Putra SH …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!