


Palembang, KoranSN
Pihak kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang meringkus Asgaburillah alias Sabil (34), warga Jalan Masjid Sukamulia Talang Betutu Kecamatan Sukarami, yang merupakan pelaku pembunuhan yang telah menjadi buronan selama 8 tahun.
Dimana dalam kasus ini, tersangka menembak kepala korban Siti Fauzah (35) di Jalan Wirajaya II Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, pada 12 Maret 2012 lalu hingga mengakibatkan korban tewas. Adapun motif penembakan korban karena tersangka kesal kepada korban yang belum membayarkan hutang Rp 30 juta.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono mengatakan, dalam kasus ini korban tewas usai kepalanya ditembak senjata api rakitan oleh tersangka Asgaburillah alias Sabil sebanyak satu kali.
“Adapun motif pembunuhan korban pasal hutang piutang, yang mana saat itu tersangka pada pukul 03.00 WIB dini hari mendatangi rumah korban untuk menagih hutang ke korban. Namun dikarenakan korban belum mampu melunasi hutang tersebut, sehingga membuat tersangka emosi lalu menembak kepala korban menggunakan senjata api rakitan. Akibatnya, korban tewas di lokasi kejadian,” katanya saat menggelar sejumlah ungkap kasus kriminalitas yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim di Mapolrestabes Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>



