

PALI, KoranSN
Pasar malam yang ada di Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditutup petugas Sat Pol PP PALI. Hal tersebut dilakukan karena adanya keluhan dari warga terkait adanya arena judi yang secara terang-terangan digelar di tengah pasar malam yang baru saja dibuka belum genap sepekan tersebut.
“Berbagai macam perjudian ada di pasar malam tersebut, mirisnya yang banyak tertarik ikuti perjudian itu adalah adalah anak-anak. Kami minta pasar malam tersebut dibubarkan, karena tidak ada manfaatnya,” ujar Ibran, warga sekitar.
Menindaklanjuti banyaknya keluhan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI bersama Jajaran Polsek Penukal Abab bergerak cepat dan langsung menindak tegas pasar malam tersebut dengan menutupnya pada Jumat malam kemarin (22/2/2019).
“Selain tidak ada izin dari kepolisian, pasar malam itu juga ada beberapa permainan judi. Dengan temuan itu, kami langsung bubarkan pasar malam itu dan langsung kita suruh pengelolanya untuk mengangkut seluruh peralatan untuk keluar dari Desa Pengabuan,” tandas Zulkopli SH, Plt Kepala Satpol PP PALI, kemarin.
Zulkopli berharap dengan tindakan tegas Satpol.PP dan kepolisian akan membuat jera pengurus pasar malam agar sebelum menggelar usahanya agar membuat izin dulu ke pihak kepolisian.
“Kita juga akan menindak apabila pada ajang pasar malam terdapat arena perjudian bentuk apapun itu agar generasi muda di PALI tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif,” harapnya. (ans)


