
Pagaralam, KoranSN
Pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pilkada, sepertinya tak bisa menutup-nutupi sumber sumbangan dana kampanye mereka. Pasalnya, aturan mewajibkan, sumbangan dana kampanye wajib dilaporkan kepada penyelenggara Pemilu.
“Kalau bentuk sumbangannya tunai, harus dicatat siapa pengirim. Kalau transfer, otomatis rekening korannya tercatat,” ujar Ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi saat dikonfirmasi Suara Nusantara.
Diakui Yenli, dengan mekanisme itu maka sumber dana sumbangan kampanye tiap Paslon bisa diketahui dengan jelas. Demikian pula dengan besaran dananya.
“Iya, Itu untuk transparansi. Tidak ada yang tertutupi,” ujarnya.
Meskipun demikian tambah Yenli, besaran dana sumbangan kampanye diatur dalam Undang-undang Pilkada No 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU (PKPU).
“Selain itu Paslon juga harus memiliki rekening khusus penampung dana kampanye,” pungkas Yenli. (asn)

