
Surabaya – PDIP menggugat Peraturan KPU (PKPU) salah satunya mengatur tentang penundaan Pilkada di suatu daerah apabila hanya ada calon tunggal. Aturan itu dianggap melanggar konstitusi.
“Sudah kami layangkan gugatan Jumat (25/7) kemarin ke MA dan MK,” kata Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana di Kantor KPU Surabaya, Minggu (26/7/2015).
Whisnu sendiri merupakan bakal calon wakil wali kota Surabaya yang sudah mendaftarkan diri hari ini bersama Tri Rismaharini sebagai wali kota. Hingga saat ini, belum ada calon lain yang berani melawan keduanya.
“Logika hukum yang kita pakai, di Surabaya mempunyai 2 juta lebih yang memiliki hak pilih. Jika dilaksanakan pilkada yang coblos hanya 1.000 tetap sah,” ucap Whisnu menjelaskan alasannya.
“Sama halnya dengan parpol yang mempunyai hak konstitusi untuk mencalonkan dan itu bunyi undang undang. Jika tidak mencalonkan maka sudah melanggar,” sambungnya.
Tak hanya itu, Whisnu juga menyebut KPU juga harus bertanggung jawab jika Pilkada ditunda 2017. “Kalau ditunda, KPU sebagai penyelenggara sudah mencabut hak memilih. UU tegas berbunyi 9 Desember adalah Pilkada Surabaya,” pungkas Whisnu.
Aturan yang digugat oleh PDIP adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 sebagai revisi PKPU nomor 9 tahun 2015. Salah satu yang diatur adalah apabila dalam satu daerah hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat hingga akhir waktu pendaftaran.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 89 dan 89A PKPU nomor 12 tahun 2015. Apabila setelah dilakukan penelitian, perbaikan
persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran.
“Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga)hari,” bunyi pasal 89A ayat 1 seperti dikutip detikcom, Kamis (23/7/2015).
Pasangan Calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran perpanjangan.
“Dalam hal sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan dan Pemilihan diselenggarakan pada Pemilihan serentak berikutnya,” bunyi ayat 3 pasal 89A PKPU nomor 12 tahun 2015.
(ze/imk)


